Rabu, 19 November 2025

Ketiga, Wanita hamil dan wanita menyusui.

Wanita yang sedang hamil dan atau tengah menyusui, diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan atas dirinya jika ia berpuasa dan atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.

Meskipun demikian, menurut Syekh Nawawi al-Bantani dalam “Qut al-Habib al-Gharib”, di kemudian hari (dengan batasan sebelum datangnya Ramadan selanjutnya) ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan rincian sebagai berikut:

a). Jika ia tidak berpuasa disebabkan karena khawatir atas keselamatan dirinya dan atau dirinya beserta anak/janinya, maka ia diwajibkan mengganti/qadha’ atas puasa yang ditinggalkannya, buka membayar fidyah.

b). Jika ia tidak berpuasa disebabkan hanya khawatir atas keselamatan anak/janinnya saja, maka ia wajib mengganti/qadha’ atas puasa yang ditinggalkannya dan juga wajib membayar fidyah sebagai tebusan atas kelalaiannya.

Hal ini dikarenakan puasa adalah ibadah nafsiyah (ibadah pribadi) yang seharusnya statusnya tidak berubah sebab orang lain. Dalam kasus ini, status kewajiban berpuasa ditinggalkan sebab kekhawatiran atas anak/janin, bukan kekhawatiran atas dirinya dan atau dirinya beserta anak/janinnya.

Keempat, Orang yang mengakhirkan qadha’ puasa sampai datang Ramadan berikutnya.

Orang yang mempunyai kewajiban qadha’ puasa Ramadan sebab meninggalkannya, kemudian ia menunda-nunda qadha’ padahal memungkinkan untuk segera mengqadhanya, sampai kemudian datang bulan Ramadan berikutnya, maka menurut Syekh Jalaluddin al-Mahalli dalam “Kanz al-Raghibin”, ia berdosa karena sudah menunda-nunda qadha’ dan masih berkewajiban menqadha’ puasa tersebut bersamaan dengan kewajiban membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

(ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن كان مقيما صحيحا. (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان.

Pembayaran fidyah ini diwajibkan sebagai hukuman atas kelalaian dan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan. Menurut pendapat paling shahih, fidyah kategori ini jumlahnya menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

Komentar