Rabu, 19 November 2025

Misalnya, orang punya tanggungan qadha’ puasa sehari di tahun 2023, ia tidak kunjung mengqadha sampai datang Ramadan tahun 2025, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud dan seterusnya.

Terkait dengan hal ini, Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan:  

 (والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) والثاني لا يتكرر أي يكفي المد عن كل السنين.

“Menurut pendapat ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat”.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa rukhshah membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan seseorang adalah sebanyak 1 mud makanan pokok daerah setempat _tidak boleh menggunakan uang­­_ untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Takaran 1 mud tersebut jika dikonversi menjadi satuan berat adalah sebanyak 675 gram/6,75 ons. Pendapat ini merupakan pendapat Jumhurul Madzahib (Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam "al-Fiqhul Islami wa Adillatuh".

Adapun menurut Madzhab Hanafi, pembayaran fidyah boleh menggunakan makanan pokok tapi terbatas pada makanan pokok yang dinash dalam hadits Nabi, seperti kurma, al-burr (gandum), anggur dan al-sya’ir (jewawut), juga boleh menggunakan uang/nilai nominal (qimah) dari makanan tersebut.

Sementara jumlah takaran yang dikeluarkan sebagai tebusan per hari puasa yang ditinggalkan adalah 1 sha’ atau 4 mud untuk jenis kurma, jewawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah 1/2 sha’ atau 2 mud).

Sedangkan untuk gandum adalah 1/2 sha’ atau 2 mud. Namun penting untuk diingat bahwa takaran 1 mud madzhab Hanafi berbeda dari takaran jumhur, karena menurut mazhab Hanafi, takaran 1 mud setara dengan berat 815,39 gram/8,15 ons. Dengan demikian jumlah 1 sha’ menurut madzhab ini setara dengan 815,39 gram x 4 = 3261,56 gram atau 3,26 kg.

Dengan demikian, menurut hemat penulis, membayar fidyah dengan uang/nilai nominal (qimah) diperbolehkan dengan syarat mengikuti versi Hanafiyah, yaitu dengan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur, atau jewawut, seberat 3,26 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Bisa juga memakai nominal gandum seberat 1,63 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Komentar