Kamis, 15 Mei 2025

Murianews, Kudus – Saat bulan Ramadan, banyak pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak. Salah satunya adalah terkait dengan tetap membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadan.

Banyak orang yang bertanya bagaimanakah hukum berjualan makanan siang hari saat Ramadan ini. Di sisi lain, usaha ini memang digeluti sehari-hari untuk mendapatkan penghasilan.

Melansir NU Online, mencari harta halal merupakan kewajiban tiap muslim, dan Allah mencintai hamba yang mau bekerja. Dalam satu hadis marfu’ riwayat Ibnu Abbas disebutkan:

   طَلَبُ الْحَلَالِ جِهَادٌ وَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ

Artinya: ”Mencari rezeki yang halal adalah jihad, dan Allah menyukai hamba yang beriman yang bekerja.” (HR Al-Hakim At-Tirmidzi, At-Thabarani, dan Al-Baihaqi). 

Adapun hukum menjual makanan pada siang bulan Ramadan, pada dasarnya adalah diperbolehkan.

Namun jika diduga kuat, atau bahkan diyakini akan digunakan maksiat, seperti akan dimakan oleh orang yang wajib puasa di siang Ramadan, maka hukum menjualnya menjadi haram.   

Jual beli merupakan akad atau transaksi yang dihalalkan dalam syariat Islam, selama memenuhi syarat-syaratnya.

Hukum Buka Warung Makan saat Ramadan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Religi Terkini

Terpopuler