Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Istilah puasa beduk senantiasa muncul saat bulan Ramadan tiba. Puasa beduk ini muncul terkait dengan puasa yang dilakukan oleh anak kecil.

Pada bulan Ramadan, banyak anak kecil yang ikut berpuasa. Namun, anak kecil ini biasanya menjalani hingga tengah hari.

Artinya, mereka sudah berbuka di waktu zuhur bersamaan ditabuhnya beduk di masjid. Setelah itu, ada yang melanjutkan puasa lagi hingga magrib dan ada yang tidak.

Ada juga puasa beduk yang dilakukan hingga waktu asar. Biasanya, ini dilakukan seiring bertambahnya usia anak.

Lalu bagaimanakah hukum puasa beduk bagi anak kecil ini?

Melansir dari laman NU Online, salah satu rukun puasa adalah menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari (Maghrib).

Dasar ketentuan ini adalah firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baraqah ayat 187 berikut:

 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

Artinya: ”Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”

Sebagai Bentuk Latihan... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler