Rabu, 19 November 2025

2. Makruh jika dikhawatirkan akan digunakan maksiat. Seperti ada pembeli yang berkewajiban puasa, dan ada kekhawatiran dari penjual bahwa nasi tersebut akan dimakan di siang hari dalam keadaan wajib puasa.  

3. Haram jika diduga kuat atau bahkan diyakini akan digunakan untuk maksiat. Seperti ketika diketahui pembelinya adalah orang yang wajib puasa, dan penjual yakin akan dimakan di siang hari, semisal penjual mengenal pembeli adalah orang yang berkewajiban puasa, namun sering tidak puasa.  

Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan dalam kitab Fathul Wahhab menjelaskan: 

  وَبَيْعِ نَحْوِ رُطَبٍ) كَعِنَبٍ (لِمُتَّخِذِهِ مُسْكِرًا) بِأَنْ يَعْلَمَ مِنْهُ ذَلِكَ أَوْ يَظُنَّهُ فَإِنْ شَكَّ فِيهِ أَوْ تَوَهَّمَهُ مِنْهُ فَالْبَيْعُ لَهُ مَكْرُوهٌ وَإِنَّمَا حُرِّمَ أَوْ كُرِهَ لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِمَعْصِيَةٍ مُحَقَّقَةٍ أَوْ مَظْنُونَةٍ أَوْ لِمَعْصِيَةٍ مَشْكُوكٍ فِيهَا أَوْ مُتَوَهَّمَةٍ  

Artinya: ”Haram menjual semisal kurma segar, seperti anggur, kepada orang yang menjadikannya sebagai minuman keras, dengan gambaran penjual mengetahui atau menduga kuat akan dijadikan hal tersebut. Tetapi jika dia meragukannya atau hanya mengira-ngira saja, maka jual belinya adalah makruh. Hukum haram atau makruh tersebut dikarenakan penjualan tersebut merupakan sebab dari terjadinya kemaksiatan yang nyata atau yang diduga, atau kemasiatan yang diragukan atau dikira-kira.” (Abu Yahya Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], juz I, Halaman 286).

Kemudian berkaitan dengan hukum menjual makanan, Syekh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan: 

 قَوْلُهُ وَبَيْعِ نَحْوِ رُطَبٍ إلَخْ) وَمَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَهُوَ صَحِيحٌ وَمِثْلُ الْبَيْعِ كُلُّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إلَى مَعْصِيَةٍ … وَمِثْلُ ذَلِكَ إطْعَامُ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى لِأَنَّ كُلًّا مِنْ ذَلِكَ تَسَبَّبَ فِي الْمَعْصِيَةِ وَأَعَانَهُ عَلَيْهَا  

Artinya: ”(Ungkapan penulis: "Dan menjual semisal kurma basah ...") Sekalipun hukum jual belinya haram, namun tetap sah. Sebagaimana jual beli, setiap transaksi yang mendatangkan kemaksiatan hukumnya seperti itu,… Begitu juga hukum seorang muslim mukallaf (baligh dan berakal sehat) memberi makanan kepada non nuslim mukallaf, dan juga menjual makanan yang diketahui atau diduga kuat pembeli akan memakannya di siang hari, sebagaimana fatwa Al-Walid (ِayah Ar-Ramli)–semoga Allah merahmatinya–karena masing-masing itu menyebabkan dan membantu terwujudnya kemaksiatan.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] Juz IV, Halaman 427).  

Demikian rincian hukum buka warung makan siang hari pada bulan Ramadan.   

Hukum Buka Warung Makan saat Ramadan... 

Komentar

Terpopuler