Rabu, 19 November 2025

Di antaranya adalah barang yang dijual harus barang yang bermanfaat yang dilegalkan dalam Islam. Termasuk menjual nasi yang ada di warung-warung makan.

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 dijelaskan, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.  

Meskipun hukum jual beli telah dihalalkan syariat, namun jika berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kemaksiatan, maka hukumnya dapat berubah.

Jika sebatas adanya kekhawatiran akan digunakan maksiat, maka hukum jual belinya adalah makruh. Sedangkan jika diduga kuat, atau bahkan diyakini akan digunakan maksiat, maka hukum jual belinya menjadi haram. 

Salah satu bentuk kemaksiatan adalah tidak melakukan puasa bagi orang yang berkewajiban puasa dan tidak ada uzur atau sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Seperti wanita haid, nifas, orang yang sakit, atau musafir yang melakukan perjalanan dengan jarak yang diperbolehkan qashar shalat (kurang lebih 81 km).  

Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, maka hukum buka warung makan pada siang hari bulan Ramadan dirinci sebagai berikut:

1. Boleh, jika dipastikan pembeli tidak menggunakannya untuk maksiat, yaitu ketika pembelinya adalah orang-orang yang tidak berkewajiban puasa. Seperti anak kecil, wanita haid, orang yang sakit, dan musafir.

Atau bisa jadi pembeli adalah orang yang wajib puasa, namun nasi yang dibeli dibungkus dan dibawa pulang, sehingga ada kemungkinan nasi tersebut untuk persiapan berbuka, atau untuk keluarga yang tidak wajib puasa, semisal untuk anaknya.   

Hukum Buka Warung Makan saat Ramadan... 

Komentar