Di antara mereka ini, ada yang terpaksa harus menggunakan obat tetes mata untuk meredakan sakitnya. Padahal, saat itu kondisinya masih berpuasa.
Saat berpuasa, ada yang terpaksa harus menggunakan inhaler atau pelega dalam kondisi masih berpuasa. Penggunaan inhaler ini dilakukan untuk mengurangi gangguan flu dan hidung tersumbat.
Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Murianews, Kudus – Saat menjalani ibadah puasa, terkadang ada orang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan, misalnya sakit mata.
Di antara mereka ini, ada yang terpaksa harus menggunakan obat tetes mata untuk meredakan sakitnya. Padahal, saat itu kondisinya masih berpuasa.
Saat berpuasa, ada yang terpaksa harus menggunakan inhaler atau pelega dalam kondisi masih berpuasa. Penggunaan inhaler ini dilakukan untuk mengurangi gangguan flu dan hidung tersumbat.
Lalu bagaimanakah hukum memakai obat tetes mata dan inhaler pada saat berpuasa ini?
Melansir dari NU Online, orang yang sedang berpuasa diharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa mulai fajar hingga datangnya maghrib.
Secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.
Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Diperbolehkan...
Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.
Hal yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah apakah penggunaan obat tetes mata termasuk ke dalam perbuatan yang bisa membatalkan puasa?
Hal ini didasari karena saat obat tetes mata digunakan, tak jarang tenggorokan merasakan rasa dari obat tetes mata yang sedang digunakan.
Alasan diperbolehkannya penggunaan obat tetes mata ini sesuai dan dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata). H
al ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan: Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi.
Di mana puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Pemakaian Inhaler...
Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.
Sementara bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa namun terserang flu, hidung mampet, tentu membutuhkan inhaler sebagai penawarnya. Cara pemakaiannya lewat hidung.
Khusus yang asma biasanya menggunakan lewat mulut. Aroma mentol pun akhirnya masuk ke dalam tubuh.
Dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260 dijelaskan bahwa hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa.
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
Artinya: ”Dan dikecualikan kata ”bil'ain” (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan ”atsar” bukan ”ain”.
Begitu juga dalam Bughyah al-Mustarsyidiin, halaman: 111 :
فائدة : لا يضر وصول الريح بالشم ، وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمده لأنه ليس عيناً
Artinya: ”Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena ia bukan tergolong ‘ain (benda).
Pemakaian Inhaler...
Dari kedua ibarot ini sangat jelas bahwa aroma mentol, kemenyan, tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel.
Namun menurut Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh:
ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة
Artinya: ”Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.”
Jadi, memang perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat ”ain” (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), ”atsr” (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda.
Dari sini pula harus tahu perbedaan antara inhaler dengan rokok maupun vape (rokok uap).
Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler termasuk atsar, dzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa, sakit, tidak mengenyangkan.
Sedangkan rokok termasuk benda (ain), merasa kenyang. Tentu konsekuensi hukum keduanya juga berbeda; inhaler tidak membatalkan puasa, rokok membatalkan puasa. Wallahu a'lam.