Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Saat menjalani ibadah puasa, terkadang ada orang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan, misalnya sakit mata.

Di antara mereka ini, ada yang terpaksa harus menggunakan obat tetes mata untuk meredakan sakitnya. Padahal, saat itu kondisinya masih berpuasa.

Saat berpuasa, ada yang terpaksa harus menggunakan inhaler atau pelega dalam kondisi masih berpuasa. Penggunaan inhaler ini dilakukan untuk mengurangi gangguan flu dan hidung tersumbat.

Lalu bagaimanakah hukum memakai obat tetes mata dan inhaler pada saat berpuasa ini?

Melansir dari NU Online, orang yang sedang berpuasa diharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa mulai fajar hingga datangnya maghrib.
Secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.

Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Diperbolehkan... 

Komentar