Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Berdasarkan fatwa di atas, tindakan makan gaji buta pada hakikatnya merupakan bentuk pengkhianatan akad yang diharamkan secara mutlak dalam Islam. Menerima upah dari jam kerja yang sengaja diabaikan termasuk dalam kategori memakan harta batil.

Menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi hingga melalaikan tugas utama merupakan pelanggaran amanah dan pencederaan akad kerja. Apabila dilakukan secara sengaja, upah yang diterima dari waktu yang disia-siakan tersebut menjadi bermasalah dari sisi kehalalannya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler