Lalu, bagaimana status gaji yang diterima ketika waktu kerja sengaja disia-siakan?
Dalam Islam, hubungan kerja berdiri di atas akad yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ketika seseorang menandatangani kontrak kerja, ia berjanji menggunakan waktu, tenaga, dan keahliannya sesuai tugas serta ketentuan yang telah disepakati.
Mengabaikan tugas pada jam kerja berarti mengkhianati akad tersebut merupakan sebuah pelanggaran komitmen yang tidak hanya berurusan dengan manajemen perusahaan, tetapi juga berurusan langsung dengan Tuhan.
Murianews, Kudus – Di tempat kerja, terkadang tidak semua orang yang terlihat sibuk benar-benar sedang bekerja. Namun faktanya, mereka tetap menerima gaji penuh. Boleh jadi kita sendiri termasuk yang melakukannya.
Mendapat gaji, padahal tidak bekerja sesuai tuntutan, biasa disebut makan gaji buta. Dalam Islam, pembahasan ini berkaitan erat dengan amanah, akad kerja, serta kehalalan penghasilan.
Lalu, bagaimana status gaji yang diterima ketika waktu kerja sengaja disia-siakan?
Dalam Islam, hubungan kerja berdiri di atas akad yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ketika seseorang menandatangani kontrak kerja, ia berjanji menggunakan waktu, tenaga, dan keahliannya sesuai tugas serta ketentuan yang telah disepakati.
Mengabaikan tugas pada jam kerja berarti mengkhianati akad tersebut merupakan sebuah pelanggaran komitmen yang tidak hanya berurusan dengan manajemen perusahaan, tetapi juga berurusan langsung dengan Tuhan.
Allah SWT secara tegas berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!” (QS. Al-Ma'idah: 1)
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir memberikan interpretasi terkait ayat di atas:
والآية الأولى تضمنت خمسة أحكام: ١ - الأمر بالوفاء بالعقود التي يتعاقد بها الناس، ووجوب الوفاء بالتكاليف الإسلامية، فيلزم دفع أثمان المبيعات ومهور النساء ونفقاتهن، والمحافظة على الوديعة والعارية والعين المرهونة وردها إلى أصحابها سالمة، وحفظ مال المستأمن ونفسه، وصون حرمة المعاهد وأسرته وماله.
Artinya: ”Ayat pertama dari Surah Al-Maidah ini memuat lima hukum. Hukum pertama ialah perintah menepati akad yang dibuat antar-manusia dan kewajiban memenuhi tuntutan syariat Islam. Karena itu, seseorang wajib membayar harga barang yang dibeli, menyerahkan mahar kepada istri, serta menunaikan nafkah yang menjadi haknya. Selain itu, ia wajib menjaga barang titipan, barang pinjaman, dan barang jaminan, lalu mengembalikannya kepada pemilik dalam keadaan utuh. Ia juga wajib melindungi harta dan jiwa orang yang memperoleh jaminan keamanan, serta menjaga kehormatan, keluarga, dan harta pihak yang terikat dalam perjanjian damai.” (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1411 H], jilid VI, hal. 69-70)
Mengenai hukum menyibukkan diri dengan urusan pribadi pada jam kerja resmi, Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta Al-Mishriyyah) pernah memberikan penjelasan resmi:
السؤال: ما حكم الانشغال في وقت العمل الرسمي بأعمال خاصة؟ حيث يقوم بعض الأشخاص بإنجاز بعض الأعمال الخاصة في وقت العمل الرسمي؛ فما حكم ذلك شرعًا؟
الجواب: الموظف مُؤتمنٌ على العمل الذي كُلِّف به، ولا يجوز له تركه والانشغال عنه بأعمال خاصة، إلَّا ما كان متَّفقًا عليه عند التعاقد، أو جَرى به العرف؛ كالأعمال التي يقوم بها في وقت الراحة نحو أداء الصلاة المفروضة، وتناول الطعام، فإذا صَرَف العامل وقت عمله في غير ما تعاقد عليه كان مُخِلًّا بعَقْده، مستوجبًا للذَمِّ شرعًا، وللعقوبة قانونًا.
Artinya: ”Pertanyaan: Apa hukum menyibukkan diri dengan pekerjaan/urusan pribadi pada jam kerja resmi? Di mana sebagian orang menyelesaikan beberapa urusan pribadi mereka di saat jam kerja resmi berlangsung; lalu bagaimanakah hukumnya secara syariat?”
Jawaban: ”Seorang pegawai/karyawan adalah pemegang amanah (mu’taman) atas pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Ia tidak boleh meninggalkan pekerjaan tersebut dan menyibukkan diri dengannya untuk urusan-urusan pribadi, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati saat penandatanganan kontrak (ta‘āqud), atau hal-hal yang telah menjadi kebiasaan umum (‘urf); seperti aktivitas yang dilakukan pada jam istirahat untuk menunaikan salat fardu dan makan. Maka, apabila seorang pekerja menggunakan waktu kerjanya untuk hal selain yang telah diperjanjikan dalam kontrak, ia dianggap telah mencederai/melanggar kontrak kerjanya, sehingga layak mendapat celaan secara syariat dan hukuman/sanksi secara hukum positif.”
Berdasarkan fatwa di atas, tindakan makan gaji buta pada hakikatnya merupakan bentuk pengkhianatan akad yang diharamkan secara mutlak dalam Islam. Menerima upah dari jam kerja yang sengaja diabaikan termasuk dalam kategori memakan harta batil.
Menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi hingga melalaikan tugas utama merupakan pelanggaran amanah dan pencederaan akad kerja. Apabila dilakukan secara sengaja, upah yang diterima dari waktu yang disia-siakan tersebut menjadi bermasalah dari sisi kehalalannya.