Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir memberikan interpretasi terkait ayat di atas:
والآية الأولى تضمنت خمسة أحكام: ١ - الأمر بالوفاء بالعقود التي يتعاقد بها الناس، ووجوب الوفاء بالتكاليف الإسلامية، فيلزم دفع أثمان المبيعات ومهور النساء ونفقاتهن، والمحافظة على الوديعة والعارية والعين المرهونة وردها إلى أصحابها سالمة، وحفظ مال المستأمن ونفسه، وصون حرمة المعاهد وأسرته وماله.
Artinya: ”Ayat pertama dari Surah Al-Maidah ini memuat lima hukum. Hukum pertama ialah perintah menepati akad yang dibuat antar-manusia dan kewajiban memenuhi tuntutan syariat Islam. Karena itu, seseorang wajib membayar harga barang yang dibeli, menyerahkan mahar kepada istri, serta menunaikan nafkah yang menjadi haknya. Selain itu, ia wajib menjaga barang titipan, barang pinjaman, dan barang jaminan, lalu mengembalikannya kepada pemilik dalam keadaan utuh. Ia juga wajib melindungi harta dan jiwa orang yang memperoleh jaminan keamanan, serta menjaga kehormatan, keluarga, dan harta pihak yang terikat dalam perjanjian damai.” (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1411 H], jilid VI, hal. 69-70)
Mengenai hukum menyibukkan diri dengan urusan pribadi pada jam kerja resmi, Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta Al-Mishriyyah) pernah memberikan penjelasan resmi:
السؤال: ما حكم الانشغال في وقت العمل الرسمي بأعمال خاصة؟ حيث يقوم بعض الأشخاص بإنجاز بعض الأعمال الخاصة في وقت العمل الرسمي؛ فما حكم ذلك شرعًا؟
الجواب: الموظف مُؤتمنٌ على العمل الذي كُلِّف به، ولا يجوز له تركه والانشغال عنه بأعمال خاصة، إلَّا ما كان متَّفقًا عليه عند التعاقد، أو جَرى به العرف؛ كالأعمال التي يقوم بها في وقت الراحة نحو أداء الصلاة المفروضة، وتناول الطعام، فإذا صَرَف العامل وقت عمله في غير ما تعاقد عليه كان مُخِلًّا بعَقْده، مستوجبًا للذَمِّ شرعًا، وللعقوبة قانونًا.
Artinya: ”Pertanyaan: Apa hukum menyibukkan diri dengan pekerjaan/urusan pribadi pada jam kerja resmi? Di mana sebagian orang menyelesaikan beberapa urusan pribadi mereka di saat jam kerja resmi berlangsung; lalu bagaimanakah hukumnya secara syariat?”
Jawaban: ”Seorang pegawai/karyawan adalah pemegang amanah (mu’taman) atas pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Ia tidak boleh meninggalkan pekerjaan tersebut dan menyibukkan diri dengannya untuk urusan-urusan pribadi, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati saat penandatanganan kontrak (ta‘āqud), atau hal-hal yang telah menjadi kebiasaan umum (‘urf); seperti aktivitas yang dilakukan pada jam istirahat untuk menunaikan salat fardu dan makan. Maka, apabila seorang pekerja menggunakan waktu kerjanya untuk hal selain yang telah diperjanjikan dalam kontrak, ia dianggap telah mencederai/melanggar kontrak kerjanya, sehingga layak mendapat celaan secara syariat dan hukuman/sanksi secara hukum positif.”



