Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Di tempat kerja, terkadang tidak semua orang yang terlihat sibuk benar-benar sedang bekerja. Namun faktanya, mereka tetap menerima gaji penuh. Boleh jadi kita sendiri termasuk yang melakukannya.

Mendapat gaji, padahal tidak bekerja sesuai tuntutan, biasa disebut makan gaji buta. Dalam Islam, pembahasan ini berkaitan erat dengan amanah, akad kerja, serta kehalalan penghasilan.

Lalu, bagaimana status gaji yang diterima ketika waktu kerja sengaja disia-siakan?

Dalam Islam, hubungan kerja berdiri di atas akad yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ketika seseorang menandatangani kontrak kerja, ia berjanji menggunakan waktu, tenaga, dan keahliannya sesuai tugas serta ketentuan yang telah disepakati.

Mengabaikan tugas pada jam kerja berarti mengkhianati akad tersebut merupakan sebuah pelanggaran komitmen yang tidak hanya berurusan dengan manajemen perusahaan, tetapi juga berurusan langsung dengan Tuhan.

Allah SWT secara tegas berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!” (QS. Al-Ma'idah: 1)

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler