Anjuran berdakwah ini bisa bermakna secara umum dan khusus. Secara umum mengacu pada firman Allah SWT yang artinya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik“ (QS: al-Nahl: 125).
Sedangkan, secara khusus, adalah mengajak diri sendiri untuk selalu berbuat baik sebagai mana firman Allah SWT yang artinya: “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri” (QS: al-Baqarah: 44).
Memahami makna seruan tersebut, maka muncul pertanyaan bagaimana dakwah di era digital melalui spirit filantropi dalam menggapai lailatul qadar?
Pertanyaan ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan realitas fenomena ideal dan kontekstual. Fenomena ideal, yang sebenarnya diharapankan adalah dengan dakwah di era digital yang berbasis filantropi kondisi kesejahteraan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik, akan tetapi dalam fenomena kontekstualnya tidak demikian.
Artinya antara fenomena ideal dengan kontekstual terjadi diferensiasi yang signifikan, yaitu semakin tumbuh suburnya kemiskinan.
Dakwah digital merupakan dakwah syiar Islam dengan menggunakan media teknologi internet, website, media sosial, dan aplikasi mobile lainnya secara efektif dan efisien.
Dakwah di era digital dalam konteks filantropi ini menjadi pondasi utama dalam membangun peradaban tanpa batas tempat dan waktu dengan argumentasi bahwa Rasulullah SAW tidak diutus oleh Allah SWT di dunia ini, melainkan untuk menciptakan perilaku filantropi yang terealisasi dalam konsep hidup rahmatan lil alamin (kasih sayang) pada semua manusia di seluruh alam jagat raya ini secara universal (QS: al-Anbiya: 107).
DAKWAH pada prinsipnya berupa aktivitas personal manusia yang diberi kelebihan ilmu pengetahuan bila dibanding orang lain. Prinsip ini adalah mengajak orang lain dari yang tidak berilmu menjadi berilmu dan dari orang yang tidak berperilaku baik untuk menjadi baik, atau mengajak orang menjadi berguna bagi manusia lainnya.
Anjuran berdakwah ini bisa bermakna secara umum dan khusus. Secara umum mengacu pada firman Allah SWT yang artinya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik“ (QS: al-Nahl: 125).
Sedangkan, secara khusus, adalah mengajak diri sendiri untuk selalu berbuat baik sebagai mana firman Allah SWT yang artinya: “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri” (QS: al-Baqarah: 44).
Memahami makna seruan tersebut, maka muncul pertanyaan bagaimana dakwah di era digital melalui spirit filantropi dalam menggapai lailatul qadar?
Pertanyaan ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan realitas fenomena ideal dan kontekstual. Fenomena ideal, yang sebenarnya diharapankan adalah dengan dakwah di era digital yang berbasis filantropi kondisi kesejahteraan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik, akan tetapi dalam fenomena kontekstualnya tidak demikian.
Artinya antara fenomena ideal dengan kontekstual terjadi diferensiasi yang signifikan, yaitu semakin tumbuh suburnya kemiskinan.
Dakwah digital merupakan dakwah syiar Islam dengan menggunakan media teknologi internet, website, media sosial, dan aplikasi mobile lainnya secara efektif dan efisien.
Dakwah di era digital dalam konteks filantropi ini menjadi pondasi utama dalam membangun peradaban tanpa batas tempat dan waktu dengan argumentasi bahwa Rasulullah SAW tidak diutus oleh Allah SWT di dunia ini, melainkan untuk menciptakan perilaku filantropi yang terealisasi dalam konsep hidup rahmatan lil alamin (kasih sayang) pada semua manusia di seluruh alam jagat raya ini secara universal (QS: al-Anbiya: 107).
Filantropi Dalam Menggapai Lailatul Qadar
Filantropi dapat diartikan sebagai tindakan sukarela dan kedermawanan untuk kepentingan publik. Chusnan Jusuf, menyebut ada dua bentuk filantropi berdasarkan sifatnya, yakni filantropi tradisional dan filantropi modern.
Filantropi tradisional merupakan tindakan berbasis belas kasihan kepada yang membutuhkan untuk membantu kebutuhan tempat tinggal, pakaian, makanan, dan lain-lain yang lebih bersifat individual. Sementara filantropi modern adalah kedermawanan sosial untuk menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin.
James O. Midgley berpandangan bahwa filantropi merupakan satu dari tiga pendekatan untuk menggaungkan kesejahteraan termasuk di dalamnya upaya pengentasan kemiskinan, yaitu pendekatan social service, social work dan philanthropy.
Dari makna filantropi di atas dapat dimaknai sebagai ibadah sosial (zakat, sedekah, infak, wakaf) yang dapat dijadikan sarana untuk menggapai lailatul qadar.
Lailatul qadar tersurat dalam Alquran yang artinya: “ Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Alquran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (QS. al-Qadr: 1-3).
Ayat ini dapat dimaknai bahwa Rasulullah SAW adalah sosok nabi/ rasul yang diberi kenikmatan luar biasa banyaknya untuk digunakan memberi syafaat kepada umatnya (QS. al-Kautsar: 1).
Kemudian, filantropi sebagai spirit untuk menggapai lailatul qadar dapat merujuk pada al-Qur’an yang artinya: “ Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan” (QS. al-Dukhan: 3).
Ayat ini menegaskan bahwa malam lailatul qadar adalah malam yang diberkahi. Diberkahi dapat dimaknai sebagai malam ampunan (maghfirah) dan malam kasih sayang (rahmah).
Malam maghfirah merupakan malam ampunan dan penyelamatan Allah SWT terhadap hambanya yang banyak dosa sehingga adanya ampunan tersebut mereka dapat menempati posisi yang tinggi dan terhormat di hadapan Allah SWT.
Malam rahmah adalah malam dimana manusia yang beriman mendapat banyak kasih sayang dari Allah SWT sehingga mereka mudah menjalankan kebaikan yang pada akhirnya mudah pula mendapat pahala dan surga-Nya.
Di sinilah spirit jiwa manusia yang berupa filantropi dengan cara menyisihkan harta untuk kaum dhu’afa (fakir-miskin) sebagai rasa empati dalam menggapai lailatul qadar. (*)