Rabu, 19 November 2025

Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Dan ketiga, fidyah dengan menyembelih binatang. Namun, tulisan ini hanya akan fokus kepada fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadan, baik yang senilai satu mud ataupun yang senilai dua mud.

Dalam konteks pelaksanaan kewajiban puasa, terdapat beberapa kategori orang yang diwajibkan untuk melaksanakannya. Mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang sakit atau dalam perjalanan jauh, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya (Qadha’) di lain waktu.

Namun, ada juga kelompok yang tidak mampu berpuasa sama sekali, misalnya orang tua atau penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan untuk sembuh. Dalam hal ini, mereka mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Adapun dasar tentang fidyah dapat dilihat dalam kandungan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

”(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, maka baginya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”.

Maksud dari "orang yang berat menjalankannya" (يُطِيْقُوْنَهٗ) dalam ayat di atas ditujukan untuk orang-orang tua dan orang yang lemah, apabila mereka tidak mampu mengerjakan puasa kecuali dengan susah payah.

Makna ini sesuai dengan bacaan tasydid, yakni يطوقونه. Artinya, bagi orang yang merasa berat untuk mengerjakannya.

Menanggapi akan hal itu, ada sebuah riwayat dari ‘Atha, sesungguhnya dia mendengar Ibnu Abbas Ra berkata: "Yang dimaksud ayat ini ialah orang tua laki-laki dan wanita, yang keduanya tidak mampu untuk berpuasa, maka ia memberi makan untuk satu hari kepada satu orang miskin". [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Tafsir].

Kemudian, siapa saja yang mendapatkan rukhshah atau keringanan membayar fidyah sebagai tebusan atas puasa yang ditinggalkannya?

Komentar