Rabu, 19 November 2025

KATA fidyah secara bahasa memiliki arti menebus, membebaskan dan membayar sebagai ganti. Ibnu Manzhur, dalam Lisan al-Arab memaknai kata fidyah dengan "sesuatu yang dibayarkan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau ”tebusan”.

Maka dari itu, perintah Allah kepada Nabi Ibrahim AS untuk menebus, membebaskan dan membayar sebagai ganti ketaatan dan kedekatannya dengan Allah yang dilakukan melalui penyembelihan terhadap Nabi Ismail AS sebagaimana terekam dalam Surat As-Shaffat ayat 107, juga menggunakan istilah fidyah:

وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ ۝١٠٧

“Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar”.

Adapun secara istilah syara', Amim al-Barkati dalam at-Ta’rifat al-Fiqhiyah memaknai kata fidyah sebagai berikut:

الفدية اسم من الفداء بمعنى البدل الذي يتخلص به المكلف عن مكروه يتوجه إليه

"Fidyah merupakan sinonim dari kata al-fida' yang artinya sebuah pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang muallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya".

Dengan demikian, penggunaan istilah fidyah merujuk pada konteks tebusan, baik itu tebusan atas kesalahan yang telah dilakukan ataupun tebusan untuk pembebasan.

Maka dari itu, di dalam hukum Islam, penggunaan istilah fidyah tidak hanya terbatas pada masalah puasa Ramadan, namun juga digunakan pada peperangan dan haji.

Al-Qadhi Abu al-Hasan Ahmad bin Muhammad al-Mahamili dalam kitabnya yang berjudul "Al-Lubab fi al-Fiqhi as-Syafi'i" mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian.

 

Komentar