Info Haji 2024
Mengenal Haji Tamatuk, Haji Ifrad, dan Haji Kiran (1/3)
Deka Hendratmanto
Rabu, 6 Maret 2024 20:22:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Boyolali – Dalam pelaksanaan ibadah haji, dikenal istilah haji tamatuk, haji ifrad, dan haji kiran. Bagi Anda yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, tentu tak asing dengan istilah tersebut.
Namun bagi Anda yang belum pernah atau akan menunaikan ibadah haji, lebih baik jika memahami ketiga istilah tersebut. Berikut ini adalah perbedaan ketiga istilah tersebut.
Haji Tamatuk
Tamatuk (bahasa Arab: Tamattu’) artinya bersenang-senang. Haji tamatuk adalah ibadah haji yang dilaksanakan setelah melakukan ibadah umrah.
Haji tamatuk umumnya dilakukan calon jemaah haji Indonesia gelombang pertama yang datang dari Madinah atau jemaah haji gelombang kedua yang langsung menuju Makkah dan masih ada waktu longgar sebelum memasuki waktu Arafah.
Karena mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu, maka pada saat berihram dari miqat, jemaah haji niatnya adalah niat umrah. Bukan niat haji.
Setelah menyelesaikan ibadah umrah, jemaah haji kemudian bermukim di Makkah sambil menunggu datangnya waktu Arafah.
Selama waktu menunggu inilah para jemaah boleh bersenang-senang karena tidak terkena kewajiban atau larangan bagi orang yang telah berihram.
Namun demikian, Allah memerintahkan siapapun yang melaksanakan haji tamatuk untuk membayar dam (denda) nusuk dengan cara menyembelih satu ekor hewan kurban (biasanya domba) yang dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di Makkah.
Bagi yang tidak mampu membeli dan menyembelih hewan kurban, Allah memerintahkan untuk berpuasa selama tiga hari selama masa haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Cara lain yang jamak dilakukan para jemaah haji adalah dengan membayar sejumlah uang dam setara dengan harga satu ekor domba di sana. (Bersambung)
Editor: Zulkifli Fahmi



