Info Haji 2024
Ini Bedanya Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
Deka Hendratmanto
Selasa, 5 Maret 2024 19:54:00
Murianews, Boyolali – Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap kaum muslim di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Bagi Anda yang tahun ini mendapat panggilan untuk pergi ke tanah suci, sebaiknya perlu memahami aturan tentang haji. Salah satunya adalah memahami perbedaan antara syarat, rukun, dan wajib haji.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) memberi pembekalan khusus mengenai hal ini kepada ratusan Petugas Haji Daerah (PHD) di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Selasa (5/3/2024).
Syarat Haji
Syarat menunaikan ibadah haji adalah Islam, balig (cukup umur), akil (berakal sehat), merdeka (bukan budak), dan istitaah.
Istitaah adalah kemampuan jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan seseorang sehingga memungkinkannya menunaikan ibadah haji.
Rukun Haji
Untuk melaksanakan ibadah haji, ada tata urutan amalan yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Ini yang disebut sebagai rukun haji.
Jika salah satu urutan amalan ditinggalkan, maka hajinya menjadi tidak sah. Ini karena amalan yang ditinggalkan itu tidak bisa diganti dengan membayar denda (dam).
Rukun haji sendiri ada enam, yakni ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifada, sai, tahalul (memotong rambut), dan tertib.
Wajib Haji
Berbeda dengan rukun haji, wajib haji merupakan amalan yang harus dikerjakan, namun apabila ditinggalkan tidak berakibat pada sah atau tidaknya haji. Namun sebagai ganti meninggalkan kewajiban, jemaah haji diwajibkan membayar sejumlah denda (dam).
Wajib haji meliputi ihram (niat) dari miqat, mabit (bermalam) di Muzdalifah, melempar jamrah (ula, wusta, dan aqabah), mabit di Mina, dan tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekah.



