Sabtu, 19 April 2025

Murianews, Kudus Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadan. Zakat fitrah juga sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak.

Dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Saat ini, sebagian masyarakat ada yang menerima bantuan sosial (Bansos) atau sumbangan pihak lain berupa bahan makanan pokok untuk menunjang kebutuhan mereka. Bansos ini di antaranya dalam bentuk beras.

Ketika memasuki Ramadan, sejumlah ormas keagamaan memfatwakan agar masyarakat menyegerakan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadan.

Pada situasi ini, sebagian masyarakat menerima bantuan dari sejumlah pihak. Dari sana mereka kemudian memiliki stok kebutuhan makanan pokok.

Ketika waktu kewajiban zakat tiba, apakah mereka boleh membayarkan zakat fitrah dari beras sumbangan yang mereka terima dari berbagai pihak?

Melansir NU Online, Sabtu (22/3/2025), untuk sampai ke sana, kita perlu memahami secara singkat siapa yang terkena kewajiban zakat. Ulama menyebut tiga syarat orang yang terkena kewajiban zakat.

Kewajiban Zakat... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler