Rabu, 19 November 2025

Sidang Jumat rahimakumullah      

Kedua, mengurus jenazah. Dalam kondisi normal, kita dituntut oleh syariat untuk menyegerakan dalam pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.  

Keutamaannya pun sungguh luar biasa, terutama jika yang dipulasaranya adalah jenazah orang mukmin dan ahli kebaikan. 

 إِنَّ ‌أَوَّلَ ‌مَا ‌يُجَازَى بِهِ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ ‌بَعْدَ ‌مَوْتِهِ أَنْ يُغْفَرَ لِجَمِيعِ مَنْ تَبِعَ جِنَازَتَهُ  

Artinya: ”Sesungguhnya balasan pertama kali seorang mukmin setelah kematiannya adalah diampuninya (dosa) semua orang yang mengantarkan jenazahnya,” (HR. Al-Baihaqi).  

Oleh karena itu, jangan pernah menunda pengurusan jenazah, baik dalam hal memandikan, mengafani, menyalatkan, maupun menguburkan, jika memang tidak ada hal yang menghalangi disegerakannya pengurusan.  

Sidang Jumat rahimakumullah

Ketiga, menikahkan anak gadis yang sudah dewasa. Mengapa menikahkan anak perempuan termasuk hal yang harus disegerakan? Salah satunya adalah untuk menjaga marwah atau kehormatan kaum perempuan agar terhindar dari fitnah dan hal yang tidak diharapkan.  

Rasulullah saw. sudah menggambarkan bagaimana kedekatan orang yang mengasuh anak perempuan hingga dewasa sekaligus menjaga kehormatannya di surga nanti. 

 مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ  

Artinya: ”Siapa saja yang mengasuh dua anak perempuan hingga keduanya berusia baligh, niscaya aku dan dia akan datang pada hari kiamat seperti ini,” seraya beliau menempelkan dua jarinya," (HR Muslim dan At-Tirmidzi).  

Menikahkan Anak...

Komentar

Terpopuler