Kamis, 20 November 2025

Dengan demikian, selayaknya bagi orang tua yang memiliki anak perempuan yang sudah dewasa dan memiliki pasangan yang sepadan agar segera menikahkannya.

Tujuannya adalah pertama untuk menjaga kehormatannya serta tidak terjerumus kepada pergaulan bebas, kedua demi meraih keutamaan kedekatan dengan Rasulullah di surga.  

Namun demikian, kita harus lebih bijak dalam menyikapi anjuran ini. Sebab, jika mengacu kepada Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal pernikahan anak itu adalah 19 tahun, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

Kemudian yang tak kalah penting, jika pernikahan dalam usia minimal tetap dilakukan, baik anak perempuan yang dinikahkan maupun anak laki-laki yang menikahinya, harus memenuhi kriteria layak dan mampu, baik secara seksual, mental, finansial, intelektual, maupun kesehatan.

Sebab jika tidak, bukan mustahil pernikahan justru akan melahirkan problematika baru, bagi keluarga, masyarakat, ataupun bagi negara.  

Sidang Jumat rahimakumullah     

Keempat, melunasi utang terlebih jika utangnya sudah jatuh tempo. Syariat menganjurkan kepada kita untuk segera melunasinya.

Selain itu, melunasi utang juga memiliki banyak hikmah dan manfaat. Di antaranya, melepaskan diri dari tanggungan, meraih ketenangan hati, menjauhkan prasangka buruk dan perselisihan, menjaga hubungan baik dengan pihak yang berutang, mencegah beban keuangan yang berlebih, mengurangi risiko bangkrut, dan sebagainya.   

Melunasi utang...

Komentar

Terpopuler