Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Salat seseorang tidak akan sah jika tidak wudu. Karena orang tersebut dianggap belum suci dari najis.

Wudu dilakukan dengan membasuh sejumlah anggota tubuh dengan air. Yakni wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki.

Namun dalam kondisi tertentu bagian tubuh yang mestinya dibasuh air saat wudu tidak lengkap, karena kecacatan atau amputasi. Lalu bagaimana cara berwudunya?

Dikutip dari laman Kementerian Agama, para ulama berpendapat jika cara wudu orang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti cara wudu pada umumnya. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Jika anggota badan yang diamputasi masih ada bagian yang tersisa, maka bagian yang tersisa tersebut wajib dibasuh.
  2. Jika anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban membasuhnya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin khatib asy Syirbini, dalam kitab Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj. Bahwa dalam anggota wudu berupa tangan yang diamputasi namun tidak sampai siku-siku, maka bagian yang tersisa wajib dibasuh atau sampai siku-siku, bagian yang menonjol tetap wajib dibasuh.

فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ وَجَبَ غَسْلُ مَا بَقِيَ، أَوْ مِنْ مِرْفَقَيْهِ فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ عَلَى الْمَشْهُورِ ، أَوْ فَوْقَهُ نُدِبَ بَاقِي عَضُدِهِ

”Jika anggota wudhu terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa, atau jika terpotong sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dibasuh. Jika yang terpotong bagian atas siku-siku, maka disunnahkan membasuhnya,’’ [Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, juz 1, halaman 232].

Sementara itu, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan, menurut kalangan mazab Syafi'i, jika anggota badan yang wajib dibasuh air wudu terpotong sebagian maka wajib membasuh bagian yang tersisa.

Jika terpotong sampai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol tetap harus tetap dibasuh. Sedangkan jika terpotong bagian yang lebih di atasnya (kedua siku), maka dianjurkan (disunnahkan) membasuhnya.

Demikian cara wudu bagi orang yang memiliki bagian tubuh yang diamputasi. Dengan wudu yang benar diharapkan salat yang dijalankan bisa diterima Allah dan mendapat pahala.

 

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler