Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, KudusBerkurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Iduladha. Ibadah ini yakni menyembelih hewan kurban dan kemudian membagikannya pada masyarakat.

Ibadah ini pertama kali dilakukan pada masa Nabi Ibrahim. Di mana saat itu, Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih Nabi Ismail. Dalam prosesnya, Allah kemudian mengganti Nabi Ismail menjadi seekor domba.

Dalam menjalankan ibadah berkurban, bisa dilakukan untuk diri sendiri maupun keluarga. Itu termasuk jika berkurban dengan seekor kambing atau domba.

Madzhab Maliki dalam kitab At-Taj wal Iklil, berkurban seekor kambing bisa diatasnamakan atau diniatkan untuk satu keluarga. Namun, ada beberapa syarat berkurban untuk keluarga.

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga syarat berkurban untuk satu keluarga yang ditetapkan sejumlah ulama. Yakni, harus tinggal dalam satu rumah tangga, mempunyai ikatan kekerabatan, dan menjadi bagian dari satu keluarga dengan sumber nafkah yang sama.

Ketika syarat tersebut terpenuhi seluruhnya, maka berkurban untuk satu keluarga dianggap sah dalam Islam. Masing-masing anggota keluarga akan mendapatkan pahala kurban.

Ini sesuai dengan hadis dari Abu Ayyub ra. yang menyatakan:

”Pada zaman Rasulullah SAW, seorang suami menyembelih seekor kambing sebagai kurban untuk dirinya dan keluarganya.” (HR Tirmidzi, dinilai shahih, Minhajul Muslim, 26 dan 266).

Ada pun bacaan niat berkurban untuk satu keluarga sebagai berikut:

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ

Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.

Artinya: ”Wahai Tuhanku, hewan ini adalah anugerah dari-Mu, dan dengan ini aku mendekatkan diri kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurban ini dariku.”

Waktu membaca niat berkurban ini dapat dilakukan saat penyembelihan hewan kurban. Bila diwakilkan dan orang yang berkurban sudah berniat, maka niat kurbannya sudah sah.

Melansir dari NU Online, itu tetap berlaku meski petugas penyembelihan tidak memiliki niat khusus saat menyembelih maupun tidak mengetahui niat dari mereka yang berkurban, kurbannya tetap dianggap sah.

Komentar

Terpopuler