Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Bacaan niat berkurban penting untuk diketahui. Sebagaimana diketahui, berkurban merupakan ibadah pada Hari Raya Iduladha.

Niat berkurban dibacakan sebelum melaksanakan ibadah tersebut. Ada perbedaan bacaan niat berkurban untuk diri sendiri dan keluarga.

Pelaksanaan kurban sendiri dilakukan setelah salat Iduladha pada 10 Zulhijah atau di hari Tasyrik atau tiga hari setelah Iduladha, 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ada pun bacaaan niatnya sebagai berikut:

Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri

نويت األضحية املسنونة عن نفس ي هلل تعالى

Nawaitu al-udhiyyah al-muakkadah 'an nafsi li-llahi ta'ala.

Artinya: ”Saya berniat berkurban sunah atas diri saya karena Allah Ta'ala.”

Berkurban untuk Keluarga...

Bacaan Niat Kurban untuk Keluarga

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ

Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.

Artinya: ”Wahai Tuhanku, hewan ini adalah anugerah dari-Mu, dan dengan ini aku mendekatkan diri kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurban ini dariku.”

Waktu Membaca Niat Berkurban

Melansir dari NU Online, waktu membaca niat berkurban dilakukan saat penyembelihan hewan kurban. Jika penyembilihan diwakilkan dan orang yang berkurban sudah berniat maka sudah sah niatnya.

Itu tetap berlaku meski petugas penyembelihan tidak memiliki niat khusus saat menyembelih maupun tidak mengetahui niat dari mereka yang berkurban, kurbannya tetap dianggap sah.

Ini sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi dalam I'anatuth Thalibin:

وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر

Artinya: ”Jika seseorang mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain, maka hanya niat dari orang yang mewakilkan yang diperlukan. Niat dari orang yang menerima perwakilan (penyembelih) tidak diperlukan. Bahkan jika penyembelih tidak mengetahui bahwa hewan yang disembelih adalah hewan kurban, hal tersebut tidak menjadi masalah.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I'anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).

Pandangan Lain...

Terkait waktu membaca niat berkurban terdapat perbedaan pandangan. Di mana, membaca niat berkurban dilakukan saat menyerahkan hewan kurban atau saat penyembelihan. Sebagian kecil ulama, menganggap niat hanya saat menyerahkan tidak sah.

Sebagai penengan, ada ulama yang menetapkan jika orang yang berkurban belum berniat sama sekali, maka pelaksana penyembelihan harus melakukannya.

(وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ) مَا يُضَحَّي بِهِ (أَوْ) عِنْدَ (ذَبْحِهِ) التَّضْحِيَةَ بِهِ، وَقِيلَ: لَا تَكْفِي النِّيَّةُ عِنْدَ إعْطَائِهِ وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا وَفِي الرَّوْضَةِكَأَصْلِهَا يَجُوزُ تَقْدِيمُ النِّيَّةِ عَلَى الذَّبْحِ فِي الْأَصَحِّ الْمَبْنِيِّ عَلَيْهِ جَوَازُهَا عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ فَيُقَيَّدُ اشْتِرَاطُهَا عِنْدَ الذَّبْحِ بِمَا إذَا لَمْ تَتَقَدَّمْهُ

Artinya: ”Dan jika seseorang mewakilkan penyembelihan (hewan kurban) maka niatnya dilakukan saat menyerahkan kepada yang mewakili (penyembelih) atau saat menyembelih hewan kurban tersebut. Namun ada yang berpendapat bahwa niat saat menyerahkannya saja tidak cukup, sehingga pelaksana penyembelihan juga perlu meniatkannya. Dalam kitab Raudhatul Talibin sebagaimana aslinya, diperbolehkan mendahulukan niat sebelum penyembelihan menurut pendapat yang lebih sahih, yang berdasar pada kebolehan niat saat menyerahkan kepada yang mewakili. Oleh karena itu, syarat niat saat penyembelihan hanya berlaku jika niat belum didahulukan sebelumnya.” (Qalyubi dan Amirah, Hasyiyah Qalyubi wa Amirah, [Darul Fikr: Beirut, 1995], juz 4, hal. 254).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler