Kamis, 20 November 2025

Terkait waktu membaca niat berkurban terdapat perbedaan pandangan. Di mana, membaca niat berkurban dilakukan saat menyerahkan hewan kurban atau saat penyembelihan. Sebagian kecil ulama, menganggap niat hanya saat menyerahkan tidak sah.

Sebagai penengan, ada ulama yang menetapkan jika orang yang berkurban belum berniat sama sekali, maka pelaksana penyembelihan harus melakukannya.

(وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ) مَا يُضَحَّي بِهِ (أَوْ) عِنْدَ (ذَبْحِهِ) التَّضْحِيَةَ بِهِ، وَقِيلَ: لَا تَكْفِي النِّيَّةُ عِنْدَ إعْطَائِهِ وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا وَفِي الرَّوْضَةِكَأَصْلِهَا يَجُوزُ تَقْدِيمُ النِّيَّةِ عَلَى الذَّبْحِ فِي الْأَصَحِّ الْمَبْنِيِّ عَلَيْهِ جَوَازُهَا عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ فَيُقَيَّدُ اشْتِرَاطُهَا عِنْدَ الذَّبْحِ بِمَا إذَا لَمْ تَتَقَدَّمْهُ

Artinya: ”Dan jika seseorang mewakilkan penyembelihan (hewan kurban) maka niatnya dilakukan saat menyerahkan kepada yang mewakili (penyembelih) atau saat menyembelih hewan kurban tersebut. Namun ada yang berpendapat bahwa niat saat menyerahkannya saja tidak cukup, sehingga pelaksana penyembelihan juga perlu meniatkannya. Dalam kitab Raudhatul Talibin sebagaimana aslinya, diperbolehkan mendahulukan niat sebelum penyembelihan menurut pendapat yang lebih sahih, yang berdasar pada kebolehan niat saat menyerahkan kepada yang mewakili. Oleh karena itu, syarat niat saat penyembelihan hanya berlaku jika niat belum didahulukan sebelumnya.” (Qalyubi dan Amirah, Hasyiyah Qalyubi wa Amirah, [Darul Fikr: Beirut, 1995], juz 4, hal. 254).

Komentar

Terpopuler