Kamis, 20 November 2025

Bacaan Niat Kurban untuk Keluarga

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ

Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.

Artinya: ”Wahai Tuhanku, hewan ini adalah anugerah dari-Mu, dan dengan ini aku mendekatkan diri kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurban ini dariku.”

Waktu Membaca Niat Berkurban

Melansir dari NU Online, waktu membaca niat berkurban dilakukan saat penyembelihan hewan kurban. Jika penyembilihan diwakilkan dan orang yang berkurban sudah berniat maka sudah sah niatnya.

Itu tetap berlaku meski petugas penyembelihan tidak memiliki niat khusus saat menyembelih maupun tidak mengetahui niat dari mereka yang berkurban, kurbannya tetap dianggap sah.

Ini sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi dalam I'anatuth Thalibin:

وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر

Artinya: ”Jika seseorang mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain, maka hanya niat dari orang yang mewakilkan yang diperlukan. Niat dari orang yang menerima perwakilan (penyembelih) tidak diperlukan. Bahkan jika penyembelih tidak mengetahui bahwa hewan yang disembelih adalah hewan kurban, hal tersebut tidak menjadi masalah.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I'anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).

Pandangan Lain...

Komentar

Terpopuler