Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Padahal, antara lamaran dan tunangan ini ternyata ada bedanya. Kemudian, ada juga beberapa hal yang penting diperhatikan setelah menjalani prosesi ini.

Melansir dari laman NU Online Jatim, Kamis (23/2/2023), dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah. Di mana, Khitbah atau meminang perempuan itu dilakukan sebelum akad nikah.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menikahi Saudara Ipar? Begini Jawabannya

Di mana seorang pria meminang calon istrinya. Umumnya masyarakat memahami khitbah sebagai pernyataan jelas atas sebuah keinginan untuk menikahi seorang calon.

Khitbah bisa juga disebut lamaran resmi yang diawali dari pihak pria kepada pihak perempuan. Baik secara langsung maupun melalui orang tua atau keluarga. Semua tergantung budaya atau tradisi yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Sehingga semakin mempertegas niatan lamaran tersebut.

Proses khitbah kadang menggunakan jasa perantara untuk mengetahui sifat perempuan atau melihatnya tanpa sepengetahuan perempuan itu. Biasanya, dalam tradisi sebagian daerah, calon istri dipersilahkan menyuguhkan minuman untuk calon suami yang menyamar sebagai tamu. Hal ini merujuk pada sahabat Jabir yang melihat calon istrinya dari balik semak.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَايَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِي سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَخْتَبِئُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَادَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا


Artinya: ”Dari Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika seseorang melamar perempuan, maka jika ia mampu melihatnya sehingga ia menginginkan untuk menikahinya maka lakukanlah. Jabir berkata: kemudian aku melamar perempuan dari Bani Salimah, lalu aku melihat perempuan itu dari balik semak-semak pelepah kurma sehingga aku dapat melihat sesuatu yang menarik untuk menikahinya, kemudian aku menikahinya.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا قَالَ فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا


Artinya: ”Dari Abu Hurairah ra berkata: seorang laki-laki melamar perempuan dari golongan Anshar, kemudian Rasulullah saw bertanya kepadanya: Apakah engkau telah melihatnya? Ia menjawab: Tidak. Nabi saw mengatakan: Pergilah dan lihatlah ia, karena sungguh terdapat sesuatu dalam pandangan orang-orang Anshar.” (HR Muslim dan An-Nasa'i).

Memang sebelum menikah dianjurkan untuk melihat langsung terlebih dahulu siapa calon suami-istrinya, atau dalam konteks kekinian bisa melihatnya melalui foto dan telpon sebelum kemudian diacarakan proses lamaran. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam masa pertunangan.

1. Masa pertunangan tidak berlangsung lama. Mengingat dalam pertunangan banyak gangguan, dan fitnah yang sewaktu-waktu timbul dari kedua pasangan calon dan kedua belah keluarga.2. Bagi calon suami-istri harus menyadari bahwa statusnya hanya calon. Bukan resmi menjadi suami-istri. Bisa jadi pertunangan itu putus lantaran berbagai macam latar belakang.3. Selama pertunangan, kedua calon belum muhrim. Misalnya, tidak boleh menyentuh, bepergian berdua, dan sejenisnya.4. Jika memang ada tradisi yang mengharuskan bertunangan, ulama memperbolehkan asalkan tidak keluar dari syariat.Dengan demikian, lebih baik bertunangan daripada berpacaran. Karena berpacaran yang dilakukan oleh muda-mudi itu melanggar syariat agama.Khitbah menjadi solusi tepat bagi siapapun yang akan menikah, sebab memulai dengan proses yang tidak melanggar syariat. Sungguh mustahil menjadi keluarga yang marhumah wa mubarakah jika diawali dengan melanggar syariat.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: jatim.nu.or.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler