Bagaimana Hukum Memakai Obat Tetas Mata saat Menunaikan Puasa?
Dani Agus
Kamis, 19 Februari 2026 16:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Saat menunaikan ibadah puasa, terkadang ada yang mengalami gangguan kesehatan, misalnya sakit mata.
Di antara mereka ini terpaksa harus menggunakan obat tetes mata dalam kondisi masih berpuasa demi meredakan rasa sakit.
Lalu bagaimanakah hukum memakai obat tetes mata pada saat berpuasa ini? Boleh apa tidak?
Melansir dari NU Online, orang yang sedang berpuasa diharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa mulai fajar hingga datangnya maghrib. Secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.
Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.
Hal yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah apakah penggunaan obat tetes mata termasuk ke dalam perbuatan yang bisa membatalkan puasa?
Hal ini didasari karena saat obat tetes mata digunakan, tak jarang tenggorokan merasakan rasa dari obat tetes mata yang sedang digunakan. Alasan diperbolehkannya penggunaan obat tetes mata ini sesuai dan dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata).
Melalui Perantara Pori-Pori...
- 1
- 2



