Dapat Undangan Pernikahan Lewat Medsos, Wajib Hadir Apa Tidak?
Dani Agus
Rabu, 7 Januari 2026 21:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Perkembangan pesat teknologi digital dan media sosial atau medsos dimanfaat banyak orang untuk memudahkan berbagai urusan.
Salah satunya adalah mengirimkan undangan resepsi pernikahan lewat medos. Pilihan ini dilakukan karena lebih praktis, cepat, dan bisa menjangkau banyak orang.
Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan: jika diundang acara pernikahan lewat medsos, apakah tetap wajib hadir?”
Melansir laman Kemenag, dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan tersebut bahkan diwajibkan untuk menghadirinya selama tidak ada uzur syar‘i.
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا
Artinya: ”Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337)
Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa kewajiban untuk menghadiri undangan resepsi pernikahan akan berlaku jika undangan tersebut bersifat khusus.
Yakni, ditujukan langsung kepada individu tertentu, baik secara lisan, tulisan, atau melalui perantara yang dapat dipercaya.
Undangan Resepsi...
وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ أَوْ فِي بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ أَوْ مُمَيِّزٍ لَمْ يُجَرِّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبَ جَازِمَةً
Artinya: ”(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870)
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa kewajiban menerima undangan resepsi pernikahan tidak bergantung pada bentuk atau media undangannya, melainkan pada kekhususannya.
Artinya, undangan yang dikirim melalui media sosial tetap mewajibkan seseorang untuk hadir selama undangan tersebut ditujukan secara pribadi, baik melalui pesan langsung, tulisan, atau perantara yang dapat dipercaya.
Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat umum, seperti pengumuman atau undangan terbuka yang diunggah di media sosial serta tidak menyebut nama seseorang secara khusus, maka tidak ada kewajiban untuk menghadiri acara tersebut. Wallahu a’lam.



