Kamis, 20 November 2025

Dari sini kemudian, kita dapat menyimpulkan bahwa siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya.

 ومنها زكاة الفطر وهي واجبة على من ملك شيئا زائدا على مؤنته ومؤنة عياله ومماليكه ليلة العيد ويومه

Artinya: ”Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari id,” (Lihat Syekh M Hasbullah, Riyadhul Badi‘ah pada hamisy Tsimarul Yani‘ah, [Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun], halaman 56).

Seseorang dapat menggunakan stok beras sumbangan tersebut untuk membayar kewajiban zakat fitrah dirinya dan keluarganya dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan, serta kepada siapa zakat fitrah diberikan.

Namun demikian, mereka yang belum tentu dan belum jelas memiliki stok lebih kebutuhan makanan pokok sebaiknya menunggu pelaksanaan zakat fitrah pada waktu wajib zakat, yaitu pada malam dan hari raya.  

Anjuran ini dimaksudkan untuk antisipasi kalau-kalau mereka justru tidak memiliki stok kelebihan makanan pokok di hari raya. (Lihat Syekh Sa’id bin M Ba’asyin, Busyral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434], juz II, halaman 429) dan (Lihat Syekh M Nawawi Banten, tanpa tahun: 57). Wallahu a‘lam.

Komentar

Terpopuler