Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Menyiapkan menu berbuka puasa dan makan sahur adalah rutinitas yang dilakukan para ibu saat bulan Ramadan.

Selain membeli, banyak di antara ibu rumah tangga yang memasak sendiri makanan buat berbuka dan sahur.

Nah, saat memasak ini terkadang ada sebagian ibu yang mencoba mencicipi makanan yang dimasak karena hal ini sudah jadi kebiasaan. Padahal, saat itu mereka sedang berpuasa.

Dari kondisi ini, sering muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya mencicipi masakan bagi mereka yang saat itu sedang puasa? Apakah hal ini bisa membatalkan puasa?

Melansir NU Online Jatim, jika mengacu pada perkataan Ibnu Abbas di bawah ini, maka boleh untuk mencicipi makanan dalam keadaan berpuasa:

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ

Artinya: ”Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

Tukang Masak... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler