Kamis, 19 Juni 2025

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya: ”Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan).

Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.

Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.

Tapi bagaimana caranya agar tidak terlanjur memakannya? Caranya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan sebentar, kemudian dikeluarkan/diludahkan tanpa ada yang ditelan sedikit pun.

Dengan demikian, mencicipi makanan hukumnya makruh bagi mereka yang tidak memiliki kepentingan.

Tidak makruh bagi tukang masak yang memiliki kepentingan untuk disuguhkan sebagai jamuan berbuka puasa, atau orang yang memasakkan anak kecilnya yang sedang sakit. Wallahu a'lam.

Komentar

Terpopuler