Ternyata orang tersebut tidak mau. ”Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu bulan penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala,” tegas Syekh Abdul Qadir. Namun, lagi-lagi orang tersebut tidak mau.
Syekh Abdul Qadir kembali mengatakan, “Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu tahun penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala.” Namun, sikap seperti pertama saat ia datang tidak kunjung berubah, dan tidak mau makan apa yang dihidangkan di hadapannya.
Dengan itulah, akhirnya Syekh Abdul Qadir mengatakan, ”Tinggalkanlah, engkau telah hina di hadapan Allah subhanahu wata’ala”, dan setelah kejadian itu orang tersebut menjadi Nasrani bahkan mati dalam keadaan kafir. Naudzubillah.
Kisah ini berlaku dalam konteks puasa sunah, tidak dalam puasa fardu. Sebab, dalam puasa fardu seseorang tidak boleh berbuka sepanjang tidak ada alasan yang bisa dibenarkan. Membatalkan puasa wajib hanya karena menjadi tamu tidak diperkenankan, kecuali dalam kasus puasa sunah.
Ketiga, termasuk sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa ialah berbuka puasa dengan sesuatu yang haram.
Dengan kata lain, berbuka puasa dengan makanan haram bisa membuat diri seseorang yang puasa malas beribadah (Habib Zain bin Smith, al-Fawaidul Mukhtarah li Saliki Tariqil Akhirah, h. 587).
Tiga hal di atas, harus disadari bahwa sangat berdampak negatif bagi orang yang melakukan puasa. Karena, jika tetap melakukannya, orang yang berpuasa hanya bisa melakukan puasa tanpa mendapatkan pahalanya.
Murianews, Kudus – Bulan suci Ramadan merupakan sebuah momentum penting bagi umat muslim. Pada bulan Ramadan, ada kewajiban menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Pada bulan ini, semua orang berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan dan beribadah kepada Allah SWT. Sebagai bulan paling istimewa bagi umat muslim, Ramadan memiliki sejumlah keutamaan yang tidak dimiliki oleh bulan-bulan pada umumnya.
Oleh sebab itu, jangan sampai kita yang masih diberi nikmat umur panjang dan kesehatan untuk berjumpa bulan idaman ini, menyia-nyiakan begitu saja segala fadilah yang terdapat di dalamnya.
Tak hanya itu, usaha mencegah dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa juga perlu dilakukan. Melansir NU Online, dalam sebuah hadis Rasulullah yang beliau sampaikan beberapa abad silam.
Rasulullah bersabda:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش
Artinya: ”Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga” (HR An-Nasa’i).
Hadis di atas secara jelas memberikan suatu pengertian bahwa betapa banyak orang melakukan puasa dan sukses mencegah dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasa, hanya saja tidak mendapatkan pahala.
Lantas apa saja penyebab yang bisa menghilangkan pahala puasa?
Mengadu Domba...
Mari simak penjelasan Habib Zain bin Smith. Dalam kitab al-Fawaidul Mukhtarah li Saliki Tariqil Akhirah, Habib Zain bin Smith memberikan tiga penafsiran terkait ayat di atas.
Pertama, orang berpuasa tapi tidak meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang bisa menghilangkan pahala puasa. Seperti, menggunjing orang lain, mengadu domba, dan berbohong.
Alasan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah dalam sebuah hadisnya. Beliau bersabda:
خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ
Artinya: ”Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu”. (HR Ad-Dailami).
Kedua, dalam hati orang yang berpuasa ada sifat riya’ (ingin dipuji oleh orang lain) atau merasa bahwa dirinya lebih baik dari yang lain. Ini juga dapat menghilangkan pahala puasa.
Untuk poin ini, Habib Zain bin Smith menyampaikan suatu hikayat. Pada suatu hari ada seseorang yang menghadiri majelis Syekh Abdul Qadir al-Jilani, kemudian dihidangkan di hadapannya suatu makanan.
Syekh Abdul Qadir berkata, ”Makanlah!” “Saya puasa,” jawab orang tersebut. “Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu hari penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala,” lanjut Syekh Abdul Qadir.
Makanan Haram...
Ternyata orang tersebut tidak mau. ”Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu bulan penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala,” tegas Syekh Abdul Qadir. Namun, lagi-lagi orang tersebut tidak mau.
Syekh Abdul Qadir kembali mengatakan, “Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu tahun penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala.” Namun, sikap seperti pertama saat ia datang tidak kunjung berubah, dan tidak mau makan apa yang dihidangkan di hadapannya.
Dengan itulah, akhirnya Syekh Abdul Qadir mengatakan, ”Tinggalkanlah, engkau telah hina di hadapan Allah subhanahu wata’ala”, dan setelah kejadian itu orang tersebut menjadi Nasrani bahkan mati dalam keadaan kafir. Naudzubillah.
Kisah ini berlaku dalam konteks puasa sunah, tidak dalam puasa fardu. Sebab, dalam puasa fardu seseorang tidak boleh berbuka sepanjang tidak ada alasan yang bisa dibenarkan. Membatalkan puasa wajib hanya karena menjadi tamu tidak diperkenankan, kecuali dalam kasus puasa sunah.
Ketiga, termasuk sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa ialah berbuka puasa dengan sesuatu yang haram.
Di samping bisa menghilangkan pahala puasa, lebih dari itu berbuka dengan sesuatu yang haram juga bisa membuat seseorang merasa berat untuk melakukan suatu ibadah, sehingga akan sangat mudah meninggalkannya.
Dengan kata lain, berbuka puasa dengan makanan haram bisa membuat diri seseorang yang puasa malas beribadah (Habib Zain bin Smith, al-Fawaidul Mukhtarah li Saliki Tariqil Akhirah, h. 587).
Tiga hal di atas, harus disadari bahwa sangat berdampak negatif bagi orang yang melakukan puasa. Karena, jika tetap melakukannya, orang yang berpuasa hanya bisa melakukan puasa tanpa mendapatkan pahalanya.
