Rabu, 19 November 2025

Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Hal yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah apakah penggunaan obat tetes mata termasuk ke dalam perbuatan yang bisa membatalkan puasa?

Hal ini didasari karena saat obat tetes mata digunakan, tak jarang tenggorokan merasakan rasa dari obat tetes mata yang sedang digunakan.

Alasan diperbolehkannya penggunaan obat tetes mata ini sesuai dan dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata). H

al ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan: Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.

Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi.

Di mana puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Pemakaian Inhaler... 

Komentar

Terpopuler