Rabu, 19 November 2025

Dari kedua ibarot ini sangat jelas bahwa aroma mentol, kemenyan, tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel.

Namun menurut Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh:

ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة

Artinya: ”Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.”

Jadi, memang perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat ”ain” (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), ”atsr” (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda.

Dari sini pula harus tahu perbedaan antara inhaler dengan rokok maupun vape (rokok uap).

Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler  termasuk atsar, dzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa, sakit, tidak mengenyangkan.

Sedangkan rokok termasuk benda (ain), merasa kenyang. Tentu konsekuensi hukum keduanya juga berbeda; inhaler tidak membatalkan puasa, rokok membatalkan puasa. Wallahu a'lam.

Komentar

Terpopuler