Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Informasi mengenai perilaku orang tua yang bersikap tidak baik, bahkan menelantarkan anaknya sering didapatkan lewat pemberitaan media massa maupun media sosial. Kondisi ini tentunya cukup memprihatinkan dan hendaknya jadi perhatian bersama.

Banyak hal yang menyebabkan kondisi ini terjadi. Sejauh ini, faktor ekonomi yang penyebab yang mendominasi.

Melansir dari laman NU Online, membahas kasus anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya, agama Islam sendiri melalui lisan Rasulullah saw pernah mengingatkan umatnya supaya tidak ada orang tua yang menelantarkan anaknya. Beliau pernah bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ  

Artinya: ”Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung.” (HR Abu Dawud dan al-Nasa’i dalam Sunan al-Kubra).  

Dalam riwayat lain yang serupa, Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis:  

 كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

Artinya: ”Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan (memberi) makan (pada) orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim).  

Hadis di atas merupakan penegas bahwa seorang suami dilarang untuk menelantarkan anak, istri hingga orang tua yang mana mereka adalah bagian dari individu yang menjadi tanggungan suami sebagaimana keterangan dari Ibnu Ruslan dalam Syarah Sunan Abi Dawud (Ibnu Ruslan, Syarh Sunan Abi Dawud, [Mesir: Darul Falah, 2016], jilid VIII, hal. 108).

Lebih spesifik lagi, Al-Munawi mengerucutkan hadis ini menyinggung para kepala keluarga yang dinilai mampu memberikan nafkah kepada istri, anak hingga orang tuanya, namun dirinya malah menelantarkan mereka. (Al-Munawi, Faydhul Qadir, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1356], jilid IV, hal. 552).  

Di sinilah pentingnya bagi setiap pasangan untuk mempersiapkan segala hal, termasuk finansial dan kematangan emosi serta kesiapan mental dalam pernikahan, sehingga baik suami maupun istri ketika memiliki anak telah siap untuk bersama-sama tumbuh dalam kecukupan dan keharmonisan.  

Ketidaksiapan dalam perihal finansial dan kestabilan emosional bukanlah hal yang sepele dalam pernikahan. Kondisi ini dapat menyebabkan konflik dalam hubungan. Akhirnya lagi-lagi yang menjadi korban adalah anak.  

Akibatnya, ketidakstabilan dalam pernikahan dapat berdampak negatif pada anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk bekerja sama dalam mengatasi tantangan finansial dan emosional serta menjaga keseimbangan dalam hubungan demi kebaikan dan masa depan keluarga.  

Perlu diketahui juga, bahwa di Indonesia, penelantaran orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dalam ruang lingkup keluarga (istri dan anak) merupakan salah satu tindakan kekerasan rumah tangga dan dapat dipidana, sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.  

Oleh sebab itu, penting sekali memahami bahwa rumah tangga memiliki banyak tanggung jawab yang harus diemban. Kesadaran akan tanggung jawab ini menjadi pondasi utama bagi setiap pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Wallahu a’lam

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler