Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Untuk bisa mendapatkan pekerjaan ini tentu bukan hal yang mudah pada saat ini. Pasalnya, jumlah lowongan yang tersedia lebih sedikit dibandingkan banyaknya pencari pekerjaan.

Melihat kondisi ini, tidak sedikit yang mencari cara agar bisa mendapatkan pekerjaan itu. Termasuk dengan cara menyogok atau menyuap demi bisa diterima bekerja.

Baca juga: Tausiah Gus Baha: Keutamaan Bekerja Mencari Nafkah

Lalu, bagaimana hukum menyogok agar mendapatkan pekerjaan dengan mudah ini? Melansir dari laman MUI, Sabtu (6/5/2023), anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Endang Mintarja menjelaskan pada prinsipnya menyogok atau risywah adalah haram. Bahkan  dilaknat Allah SWT dan Rasul-Nya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

 ١- [عن عبدالله بن عمرو:] لعنَ رسولُ اللَّهِ ﷺ الرّاشيَ والمُرتشيَ قالَ يزيدُ: لعنةُ اللَّهِ على الرّاشي والمُرتشي


أحمد شاكر (ت ١٣٧٧)، مسند أحمد ١١‏/٤٧  •  إسناده صحيح  •  شرح رواية أخرى


Kiai Endang menambahkan, perilaku menyogok atau  suap di antara akhlak yang buruk dan dapat  merusak jiwa bagi orang yang terlibat di dalamnya. Bahkan dampak buruknya dapat berkaitan dengan hak orang lain (hak adamy). ”Yakni bisa saja orang yang menyogok merebut hak orang lain yang kehilangan haknya akibat sogokannya itu,” ujar kiai Endang.

Selain itu, kata kiai Endang, orang yang melakukan  suap atau risywah, akan mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul-Nya. ”Sehingga pelakunya tidak berhak atas Rahmat Allah dan syafaatnya Rasulullah SAW,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan gaji yang didapat dari pekerjaan hasil menyogok?
Lantas bagaimana dengan gaji yang didapat dari pekerjaan hasil menyogok?Kiai Endang menjelaskan, segala sesuatu yang didapatkan dengan cara yang haram maka hukumnya haram. Dia menegaskan, pemakan harta yang  haram akan masuk neraka.

 ١- [عن جابر بن عبدالله:] لا يدخلُ الجنَّةَ لحمٌ نبتَ من سحتٍ وكلُّ لحمٍ نبتَ من السُّحتِ كانتِ النّارُ أولى بِهِ

ابن حجر العسقلاني (ت ٨٥٢)، تخريج مشكاة المصابيح ٣‏/١٣٤  •  [حسن كما قال في المقدمة]

Kiai Endang menuturkan, sebagaimana hadis ini, dijelaskan bahwa tubuh yang tumbuh dari hasil yang haram (suht) lebih pantas masuk neraka. ”Kemudian hasil haram itu juga seyogianya tidak diberikan untuk menafkahi keluarga atau lainnya,” kata dia. Sebagaimana kaidah fiqih dijelaskan:

ما حرم أخذه حرم إعطائه

Kiai Endang menjelaskan, dalam konteks ini, maka kaidah tersebut dapat bermakna segala pendapatan haram, maka haram pula untuk diberikan. Menurutnya, memberikan yang haram sama dengan memberikan  api.Bahkan, kata kiai Endang, jika hasil yang haram disedekahkan, maka tidak akan bernilai pahala.”(Sebab) Allah hanya menerima sedekah dari harta yang bersih,” kata dia sembari menukilkan hadits Rasulullah SAW berikut:

  ٤٩- [عن عبدالله بن عمر:] لا تُقبلُ صدقةٌ من غُلولٍ ولا صلاةٌ بغيرِ طُهورٍ

أحمد شاكر (ت ١٣٧٧)، مسند أحمد ٧‏/٧٧  •  إسناده صحيح  •  شرح رواية أخرى

 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler