Apakah Perempuan Boleh Melaksanakan Iktikaf di Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya
Dani Agus
Kamis, 6 April 2023 02:47:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bulan suci Ramadan merupakan sebuah momentum penting bagi umat muslim. Pada bulan ini, semua orang berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan dan beribadah kepada Allah SWT.
Ada banyak amalan sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadan. Salah satunya adalah melakukan iktikaf di masjid.
Baca juga: Ketahui, Ini Tata Cara Iktikaf dan Keutamaannya di Bulan Ramadan
Soal iktikaf ini seringkali ada pertanyaan dari sejumlah pihak. Yakni, tentang boleh tidaknya perempuan ikut melaksanakan iktikaf di masjid.
Melansir dari laman NU Online, Kamis (6/4/2023), iktikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Iktikaf serupa dengan ibadah salat yang mengharuskan mereka berada dalam kondisi suci dari hadats kecil dan hadats besar. Iktikaf dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.
وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: ”Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beriktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti iktikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa perempuan memiliki hak untuk menjalankan ibadah iktikaf. Ibadah iktikaf yang dianjurkan setiap waktu semakin disunnahkan pada sepuluh terakhir bulan Ramadan.جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة
Artinya: ”Boleh iktikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).Namun demikian para ulama berbeda pendapat perihal tempat iktikaf perempuan dan perihal perizinan iktikaf oleh suami mereka. Perbedaan pendapat ulama perihal ini nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci pada kesempatan lainnya.Yang jelas, perempuan masa kini dapat beriktikaf sebagaimana para istri Rasulullah SAW juga melakukan ibadah iktikaf dengan dasar hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA tersebut. Wallahu a‘lam.


