Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Terkait hal ini, Imam Abu Zakaria Yahya an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan dalam kitab Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin:

الْحَالُ الثَّالِثُ: أَنْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا فِي ٱلْمَسْجِدِ وَٱلْآخَرُ خَارِجَهُ. فَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَقِفَ ٱلْإِمَامُ فِي مَسْجِدٍ، وَٱلْمَأْمُومُ فِي مَوَاتٍ مُتَّصِلٍ بِهِ. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا حَائِلٌ، جَازَ، إِذَا لَمْ تَزِدِ ٱلْمَسَافَةُ عَلَى ثَلَاثِ مِائَةِ ذِرَاعٍ، وَيُعْتَبَرُ مِنْ آخِرِ ٱلْمَسْجِدِ عَلَى ٱلْأَصَحِّ. وَعَلَى ٱلثَّانِي مِنْ آخِرِ صَفٍّ فِي ٱلْمَسْجِدِ. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ إِلَّا ٱلْإِمَامُ، فَمِنْ مَوْقِفِهِ

Artinya: ”Keadaan ketiga: salah satunya berada di dalam masjid, sedangkan yang lain di luar. Contohnya adalah imam berdiri di dalam masjid, sedangkan makmum di tanah tak bertuan yang bersambung dengannya. Maka jika tidak ada penghalang antara keduanya, hukumnya diperbolehkan, selama jaraknya tidak melebihi 300 dzira’. Menurut pendapat paling sahih, (batas jarak tersebut) dihitung dari batas akhir masjid. Menurut pendapat kedua, dihitung dari baris saf paling belakang di dalam masjid. Jika di dalam hanya ada imam, maka dihitung dari tempat berdirinya imam."

Senada dengan hal itu, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar menyinggung keabsahan shalat antarperahu:

وَلَوْ كَانَا فِي الْبَحْرِ وَالْإِمَامُ فِي سَفِيْنَةٍ وَالْمَأْمُوْمُ فِي أُخْرَى وَهُمَا مَكْشُوْفَتَانِ فَالصَّحِيْحُ أَنَّهُ يَصِحُّ الْاِقْتِدَاءُ إِذَا لَمْ يَزِدْ مَا بَيْنَهُمَا عَلىَ ثَلَثَمِائَةِ ذِرَاعٍ

Artinya: "Apabila keduanya berada di laut, imam berada di dalam perahu, sedangkan makmum di perahu yang lain, dan kedua perahu tersebut berada di tempat terbuka, maka menurut pendapat yang sahih, sah hukumnya bermakmum selama jarak antara keduanya tidak melebihi 300 dzira’."

Dengan demikian, dari sisi keterhubungan iktida' (bermakmum), tindakan jemaah yang berada di perahu yang ditambatkan di samping masjid apung adalah sah, selama terhubung dan tidak melebihi jarak batas toleransi (300 dzira').

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler