Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Beredar video yang memperlihatkan pelaksanaan salat Jumat di desa Makatir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Wilayah tersebut saat itu sedang dilanda musibah banjir.

Menariknya, para jamaah yang hadir tidak seluruhnya tertampung di dalam bangunan utama. Sebagian jamaah terpaksa mengikuti shalat Jumat dari atas perahu yang dirapatkan dan ditambatkan secara berjejer di samping masjid apung desa setempat.

Perlu dicatat, situasi ini berbeda dari kondisi musafir yang salat di atas kapal berlayar, sebab perahu-perahu tersebut berada di pemukiman yang terendam banjir dan ditambatkan secara stabil di sekitar masjid.

Lantas, bagaimana tinjauan fiqih mazhab Syafi’i terkait keabsahan salat Jumat dengan skema jamaah yang berada di atas perahu tersebut? Mengutip dari NU Online, berikut ini penjelasannya.

Sebelum meninjau keabsahan salat Jumat secara menyeluruh, poin mendasar yang perlu dibahas terlebih dahulu adalah keabsahan salat bermakmum dari luar masjid (di atas perahu) kepada imam yang berada di dalam masjid apung.

Dalam mazhab Syafi’i, keterhubungan antara imam di dalam masjid dan makmum di luar masjid diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu:

  1. Tidak Ada Penghalang: Antara imam dan makmum tidak terdapat dinding atau sarana yang menutup penuh pandangan/keterhubungan jamaah.
  2. Batas Jarak Maksimal: Jarak antara makmum dan masjid (atau antarperahu) tidak melebihi 300 dzira’ (sekitar 150 meter).

Abu Zakaria...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler