Menariknya, para jamaah yang hadir tidak seluruhnya tertampung di dalam bangunan utama. Sebagian jamaah terpaksa mengikuti shalat Jumat dari atas perahu yang dirapatkan dan ditambatkan secara berjejer di samping masjid apung desa setempat.
Lantas, bagaimana tinjauan fiqih mazhab Syafi’i terkait keabsahan salat Jumat dengan skema jamaah yang berada di atas perahu tersebut? Mengutip dari NU Online, berikut ini penjelasannya.
Sebelum meninjau keabsahan salat Jumat secara menyeluruh, poin mendasar yang perlu dibahas terlebih dahulu adalah keabsahan salat bermakmum dari luar masjid (di atas perahu) kepada imam yang berada di dalam masjid apung.
Dalam mazhab Syafi’i, keterhubungan antara imam di dalam masjid dan makmum di luar masjid diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu:
Abu Zakaria...
Murianews, Kudus – Beredar video yang memperlihatkan pelaksanaan salat Jumat di desa Makatir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Wilayah tersebut saat itu sedang dilanda musibah banjir.
Menariknya, para jamaah yang hadir tidak seluruhnya tertampung di dalam bangunan utama. Sebagian jamaah terpaksa mengikuti shalat Jumat dari atas perahu yang dirapatkan dan ditambatkan secara berjejer di samping masjid apung desa setempat.
Perlu dicatat, situasi ini berbeda dari kondisi musafir yang salat di atas kapal berlayar, sebab perahu-perahu tersebut berada di pemukiman yang terendam banjir dan ditambatkan secara stabil di sekitar masjid.
Lantas, bagaimana tinjauan fiqih mazhab Syafi’i terkait keabsahan salat Jumat dengan skema jamaah yang berada di atas perahu tersebut? Mengutip dari NU Online, berikut ini penjelasannya.
Sebelum meninjau keabsahan salat Jumat secara menyeluruh, poin mendasar yang perlu dibahas terlebih dahulu adalah keabsahan salat bermakmum dari luar masjid (di atas perahu) kepada imam yang berada di dalam masjid apung.
Dalam mazhab Syafi’i, keterhubungan antara imam di dalam masjid dan makmum di luar masjid diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu:
- Tidak Ada Penghalang: Antara imam dan makmum tidak terdapat dinding atau sarana yang menutup penuh pandangan/keterhubungan jamaah.
- Batas Jarak Maksimal: Jarak antara makmum dan masjid (atau antarperahu) tidak melebihi 300 dzira’ (sekitar 150 meter).
Abu Zakaria...
Terkait hal ini, Imam Abu Zakaria Yahya an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan dalam kitab Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin:
الْحَالُ الثَّالِثُ: أَنْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا فِي ٱلْمَسْجِدِ وَٱلْآخَرُ خَارِجَهُ. فَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَقِفَ ٱلْإِمَامُ فِي مَسْجِدٍ، وَٱلْمَأْمُومُ فِي مَوَاتٍ مُتَّصِلٍ بِهِ. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا حَائِلٌ، جَازَ، إِذَا لَمْ تَزِدِ ٱلْمَسَافَةُ عَلَى ثَلَاثِ مِائَةِ ذِرَاعٍ، وَيُعْتَبَرُ مِنْ آخِرِ ٱلْمَسْجِدِ عَلَى ٱلْأَصَحِّ. وَعَلَى ٱلثَّانِي مِنْ آخِرِ صَفٍّ فِي ٱلْمَسْجِدِ. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ إِلَّا ٱلْإِمَامُ، فَمِنْ مَوْقِفِهِ
Artinya: ”Keadaan ketiga: salah satunya berada di dalam masjid, sedangkan yang lain di luar. Contohnya adalah imam berdiri di dalam masjid, sedangkan makmum di tanah tak bertuan yang bersambung dengannya. Maka jika tidak ada penghalang antara keduanya, hukumnya diperbolehkan, selama jaraknya tidak melebihi 300 dzira’. Menurut pendapat paling sahih, (batas jarak tersebut) dihitung dari batas akhir masjid. Menurut pendapat kedua, dihitung dari baris saf paling belakang di dalam masjid. Jika di dalam hanya ada imam, maka dihitung dari tempat berdirinya imam."
Senada dengan hal itu, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar menyinggung keabsahan shalat antarperahu:
وَلَوْ كَانَا فِي الْبَحْرِ وَالْإِمَامُ فِي سَفِيْنَةٍ وَالْمَأْمُوْمُ فِي أُخْرَى وَهُمَا مَكْشُوْفَتَانِ فَالصَّحِيْحُ أَنَّهُ يَصِحُّ الْاِقْتِدَاءُ إِذَا لَمْ يَزِدْ مَا بَيْنَهُمَا عَلىَ ثَلَثَمِائَةِ ذِرَاعٍ
Artinya: "Apabila keduanya berada di laut, imam berada di dalam perahu, sedangkan makmum di perahu yang lain, dan kedua perahu tersebut berada di tempat terbuka, maka menurut pendapat yang sahih, sah hukumnya bermakmum selama jarak antara keduanya tidak melebihi 300 dzira’."
Dengan demikian, dari sisi keterhubungan iktida' (bermakmum), tindakan jemaah yang berada di perahu yang ditambatkan di samping masjid apung adalah sah, selama terhubung dan tidak melebihi jarak batas toleransi (300 dzira').