Info Haji 2026
Catat! Ini Hal-Hal yang Dilarang saat Ihram Haji 2026
Cholis Anwar
Selasa, 7 April 2026 13:22:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Jemaah dilarang untuk menggunakan wangi-wangian. Larangan ini berlaku baik pada pakaian maupun badan yang dilakukan secara sengaja.
Tidak hanya itu, menyisir rambut juga disarankan untuk tidak dilakukan. Menyisir rambut pada dasarnya adalah makruh, termasuk menggaruk kepala dengan kuku secara berlebihan karena berisiko menggugurkan rambut.
Jemaah yang sedang ihram dilarang keras untuk membunuh atau mengganggu binatang buruan darat yang halal dimakan. Larangan ini mencakup aktivitas memburu, menguasai, hingga merusak bagian tubuh hewan tersebut seperti bulunya.
Orang yang sedang ihram haram melangsungkan pernikahan, baik untuk dirinya sendiri maupun bertindak sebagai wali atau wakil orang lain. Perlu dicatat, akad nikah yang dilakukan saat ihram dianggap tidak sah.
Mencium atau menyentuh lawan jenis dengan nafsu di luar hubungan suami istri (maupun dengan pasangan) hukumnya haram, namun tidak sampai merusak haji.
Jima' (Hubungan Suami Istri) merupakan pelanggaran terberat. Jika dilakukan sebelum tahallul awal, maka ibadah haji atau umrah tersebut dinyatakan rusak (fasad).
Setiap pelanggaran terhadap sepuluh perkara di atas mewajibkan pelakunya membayar fidyah, kecuali pada kasus akad nikah karena status akadnya yang tidak sah sejak awal.
Khusus untuk pelanggaran berupa jima' (hubungan suami istri), meskipun status haji atau umrahnya menjadi rusak, jemaah yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk meneruskan seluruh rangkaian amalan ihramnya hingga selesai.



