Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menjalankan ibadah haji memerlukan pemahaman mendalam mengenai muharramatul ihram, yakni hal-hal yang diharamkan setelah seseorang menyatakan niat dan memasuki fase ihram.

Terdapat sepuluh perkara utama yang wajib dihindari jemaah agar ibadahnya tetap sah dan sempurna sesuai tuntunan syariat.

Berdasarkan kajian hukum fikih, larangan ini mencakup aspek berpakaian, perawatan diri, hingga perilaku sosial dan ibadah fisik lainnya.

Pelanggaran terhadap larangan ini umumnya berkonsekuensi pada kewajiban membayar fidyah (denda).

Bagi jemaah laki-laki, dilarang mengenakan pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh seperti kemeja atau jubah, serta dilarang menutup kepala dengan penutup yang melekat (seperti sorban).

Sementara bagi jemaah perempuan, dilarang menutup wajah secara langsung (cadar yang menempel), namun diwajibkan menutup bagian kepala dengan sempurna.

Selain itu, saat ihram jemaah dilarang melakukan aktivitas perawatan tubuh berikut seperti menghilangkan rambut, baik dengan cara dicukur, dicabut, maupun dibakar, meski dalam keadaan lupa.

Jemaah juga dilarangn untk memotong kuku, kecuali jika kuku tersebut pecah dan menimbulkan rasa sakit, maka diperbolehkan membuang bagian yang rusak saja.

Wangi-wangian...

Jemaah dilarang untuk menggunakan wangi-wangian. Larangan ini berlaku baik pada pakaian maupun badan yang dilakukan secara sengaja.

Tidak hanya itu, menyisir rambut juga disarankan untuk tidak dilakukan. Menyisir rambut pada dasarnya adalah makruh, termasuk menggaruk kepala dengan kuku secara berlebihan karena berisiko menggugurkan rambut.

Jemaah yang sedang ihram dilarang keras untuk membunuh atau mengganggu binatang buruan darat yang halal dimakan. Larangan ini mencakup aktivitas memburu, menguasai, hingga merusak bagian tubuh hewan tersebut seperti bulunya.

Orang yang sedang ihram haram melangsungkan pernikahan, baik untuk dirinya sendiri maupun bertindak sebagai wali atau wakil orang lain. Perlu dicatat, akad nikah yang dilakukan saat ihram dianggap tidak sah.

Mencium atau menyentuh lawan jenis dengan nafsu di luar hubungan suami istri (maupun dengan pasangan) hukumnya haram, namun tidak sampai merusak haji.

Jima' (Hubungan Suami Istri) merupakan pelanggaran terberat. Jika dilakukan sebelum tahallul awal, maka ibadah haji atau umrah tersebut dinyatakan rusak (fasad).

Setiap pelanggaran terhadap sepuluh perkara di atas mewajibkan pelakunya membayar fidyah, kecuali pada kasus akad nikah karena status akadnya yang tidak sah sejak awal.

Khusus untuk pelanggaran berupa jima' (hubungan suami istri), meskipun status haji atau umrahnya menjadi rusak, jemaah yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk meneruskan seluruh rangkaian amalan ihramnya hingga selesai.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News