Senin, 21 April 2025

Murianews, Kudus – Kentut biasanya keluar melalui lubang dubur, namun bagi perempuan kentut tak melulu melalui lubang belakang ini. Perempuan juga bisa mengeluarkan angin melalui miss V yang dikenal dengan istilah queef atau queefing.

Queef adalah keluarnya udara yang berasal dari vagina. Biasanya, ini terjadi karena ada udara yang terjebak di dalamnya.

Dikutip dari Hellosehat, queef atau kentut dari vagina tidak berbau, namun perempuan bisa merasakan udara keluar atau terdengar seperti kentut pada umumnya.

Penyebab utama queef adalah gerakan yang melibatkan otot-otot di sekitar vagina. Pada kasus tertentu, bahkan saat berjalan pun, queef bisa terjadi.

Namun, pada umumnya, ini terjadi pada saat berolahraga, senam, atau aktivitas fisik lainnya. Selain itu aktivitas seksual juga bisa menjadi penyebab, saat bersenggama udara ikut masuk dan terjebak di miss V.

Lalu apakah kentut dari vagina atau queef ini membatalkan wudu? Lalu ketika queef terjadi saat salat, apakah juga membatalkan salat?

Dilansir Murianews.com dari laman MUI, menurut Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti layaknya kentut, jadi hukumnya membatalkan wudu dan salat.

Karena dalam pandangannya, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik yang lumrah (wajar) maupun tidak wajar.

Hal ini mengacu Alquran Surat Al Maidah ayat 6. Selain itu, dalam Kitab Fathul Qarib bab “Yang Membatalkan Wudhu” dijelaskan:

‎والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين

“Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan …..”

Berbeda dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik menyatakan bahwa queef tidak membatalkan wudu. Imam Abu Hanifah beranggapan bahwa queef bukanlah kentut yang berasal dari dalam perut sehingga tidak bisa dihukumi membatalkan wudu layaknya kentut.

Queef terjadi karena adanya angin yang terperangkap di dalam vagina, dan bisa keluar sewaktu-waktu. Dalam segi sifat, queef juga tidak bisa dikendalikan dan ini berbeda dengan sifat kentut yang masih bisa ditahan.

Pendapat Imam Abu Hanafiah ini sejalan dengan ilmu medis terkini yang menyatakan bahwa queef adalah keluarnya angin yang terperangkap dalam vagina. Intensitas queef juga semakin sering dialami oleh perempuan yang sudah pernah melahirkan karena elastisitas otot area luar vagina yang melemah.

Imam Malik juga berpendapat demikian, bahwa queef tidak membatalkan wudu sebab angin keluar dari tempat yang tidak selumrahnya (wajarnya keluar dari dubur). Seperti yang termaktub dalam hadis:

‎عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah RA, Rasulallah bersabda: "Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi).

Menurut Imam Malik, queef bukanlah sesuatu yang membatalkan wudhu karena tidak memiliki suara ataupun bau, dan tidak pula keluar dari jalan semestinya kentut keluar.

Komentar

Terpopuler