Senin, 21 April 2025

Murianews, Kudus – Internet saat ini menjadi kebutuhan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari. Apalagi akses internet saat ini juga sangat mudah dengan hadirnya WiFi di sejumlah tempat baik di kantor, perumahan, dan tempat umum lainnya.

Di kawasan perumahan tak sedikit saat ini yang berlangganan internet dan dipacarkan melalui jaringan WiFi. Meski jaringan WiFi sudah dipasangi password namun tidak menutup kemungkinan untuk dibobol.

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan akses jaringan internet WiFi milik tetangga?

Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengulas hal ini. Dikutip Murianews.com, Sabtu (11/11/2023) jika mengakses internet melalui jaringan WiFi tanpa izin masuk dalam kategori ghasab yang diharamkan.

Karena hal itu sama dengan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Hak dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan WiFi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab.

Ini berbeda jika pemilik secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

Komentar

Terpopuler