Senin, 21 April 2025

Murianews, Kudus – Membaca surat Alquran usai membaca Alfatihah pada rekaat pertama dan kedua dalam salat sangat dianjurkan. Surat dalam Alquran yang dianjurkan dibaca adalah surat-surat yang pendek.

Namun ketika ingin membaca surat Alquran yang panjang saat salat, dan tidak hafal apakah boleh menggunakan bantuan HP atau mushaf?

Bagaimana hukumnya membaca surat Alquran dalam HP apakah membatalkan salat?

Dikutip Murianews.com dari Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) disebutkan jika dalam khazanah fikih klasik ada penjelasan mengenai orang salat yang membaca Alquran melalui mushaf.

Hal ini bisa jadi karena seseorang tersebut tidak hafal surat dalam Alquran sehingga memerlukan bantuan mushaf. Atau bisa jadi ia hafal surat pendek tetapi tidak hafal surat panjang, sehingga ketika ingin membaca surat yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.

Kalangan ulama Syafi‘I menilai, seseorang yang salat membaca surat Alquran melalui mushaf baik ia hafal atau tidak maka salatnya tidak batal. Bahkan disebutkan sifatnya bisa menjadi wajib jika ia tidak hafal surat Al-Fatihah karena membaca Al-Fatihah termasuk rukun salat.

Hal ini sesuai pendapat Imam Syafi‘i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya.

Dijelaskan jika seseorang dalam salat sesekali membuka halaman mushaf untuk membaca Alquran maka salatnya tidak batal.

Begitu juga tidak batal salatnya ketika ia melihat selain Alquran dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama. Namun hal itu masuk dalam kategori makruh.

Sesekali membuka mushaf saat salat dianggap tdak membatalkan salat karena hal itu merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan salat sepanjang ada kebutuhan tetapi itu dihukumi makruh.

وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ

“Bahwa gerakan yang sedikit ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh,” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 199).

Hal ini bisa disamakan dengan membaca surat dalam Alquran menggunakan HP saat salat. Itu dianggap tidak membatalkan salat namun hal itu makruh.

Untuk itu, bagi orang yang hanya hafal surat-surat pendek, sangat disarankan untuk menghafal surat-surat panjang dalam AlQuran agar ketika salat tidak perlu membaca Alquran lewat HP.

Komentar

Terpopuler