Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Wudu menjadi salah satu syarat sah salat. Wudu atau bersuci dilakukan dengan air yang bebas najis.

Dalam literatur kitab fikih, dibahas bagaiman cara berwudu, termasuk air apa saja yang bisa digunakan. Qadhi Abu Suja’ dalam kitab Matan Abi Suja’ menjelaskan ada tujuh jenis air yang bisa digunakan untuk berwudu.

Dikutip Murianews.com dari keterangan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, tujuh jenis air yang sah digunakan untuk wudhu yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es.

Tujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya untuk wudu pun berubah.

Lalu bagaimana dengan air limbah, bisakah untuk wudu?

Air yang terkena limbah bisa digunakan untuk wudu asal limbah tersebut tidak sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air.

Namun, apabila ada benda najis atau benda hasil limbah sampai larut ke dalam air, sehingga mengubah warna, bau dan rasa air, maka tidak lagi dapat digunakan untuk bersuci.

Imam Syafi’i, dalam kitab Al-Umm, juz 1, halaman 20 menulis:

“Jika ada air kemasukan benda halal (suci) kemudian mengubah bau dan rasanya sedangkan antara benda yang membuat berubah dan air tidak melebur jadi satu, maka wudu menggunakan air yang seperti ini hukumnya sah. Misalnya ada air kemasukan kayu atau tir kemudian baunya menyengat atau sejenisnya"

Dicontohkan, jika ada air lalu dicampur dengan susu, tepung atau madu sehingga airnya larut menjadi satu, maka wudu dengan air seperti ini hukumnya tidak sah. Karena air larut bersama benda dan mengubah netralitas air, bisa menjadikan namanya berubah menjadi air tepung, air susu, dan air madu.

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa seseorang tetap diperbolehkan bersuci dengan air yang terkena limbah, selama limbah tersebut tidak sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air.

Namun, apabila ada benda najis atau benda hasil limbah sampai larut kedalam air, sehingga mengubah warna, bau dan rasa air, maka air tidak lagi dapat digunakan untuk wudu.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler