Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Alquran merupakan kitab suci umat Islam yang sangat dimuliakan. Sehingga memperlakukan kitab atau mushaf Alquran pun tak boleh sembarangan, termasuk perlakuan terhadap mushaf Alquran rusak.

Meski telah rusak, memperlakukan mushaf Alquran tidak boleh sembarangan. Lembaran mushaf Alquran juga tak boleh dibiarkan berserakan di tanah, karena dikhawatirkan bisa terinjak atau terkena kotoran najis.

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada tiga cara memperlakukan mushaf Alquran rusak.

1. Membasuh dengan Air

Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga opsi menyikapi mushaf Alquran yang telah rusak. Opsi yang pertama adalah dengan membasuh lembaran mushaf Alquran rusak dengan air, agar tinta yang bertuliskan firman Allah SWT itu luntur.

Namun, cara ini hampir tidak relevan dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Alquran kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menuliskan Alquran dengan teknologi seadanya, sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.

2. Membakar Lembaran Mushaf Alquran Rusak

Cara yang kedua menurut as-Suyuthi dalam memperlakukan mushaf Alquran rusak adalah dengan membakarnya. Landasan kebolehan membakar mushaf Alquran adalah kisah pembakaran lembaran Alquran di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.

Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Alquran yang tidak memenuhi standar yang seharusnya. Penyeragaman tulisan Alquran ini kemudian dikenal dengan Rasm Utsmani, gaya tulisan khas Alquran yang dipakai hingga kini.

As-Suyuthi mengatakan lebih baik membakar mushaf Alquran rusak daripada membasuhnya dengan air.

Tapi as-Suyuthi juga menampilkan pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh membakar mushaf Alquran yang rusak. Pendapat yang demikian disampaikan al-Qadhi Husein (w 462 H), sementara al-Nawawi (w 676 H) memakruhkannya.

3. Mengubur Mushaf Alquran Rusak

Cara ketiga yang bisa dilakukan dalam memperlakukan mushaf Alquran rusak yakni dengan menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi.

Mereka berpendapat mushaf Alquran rusak tidak dibakar melainkan dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal, penghormatan terakhir baginya adalah dengan cara dikubur.

Cara ini juga menurut as-Suyuthi agar menutup kemungkinan mushaf tersebut terinjak-injak secara langsung.

Demikian tiga cara yang bisa digunakan dalam memperlakukan mushaf Alquran rusak yang diterangkan As-Suyuthi.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Religi Terkini

Terpopuler