Tanggal 11-13 Zulhijah Disebut Hari Tasyrik, Ini Alasannya
Dani Agus
Rabu, 19 Juni 2024 22:59:00
Murianews, Kudus – Zulhijah adalah bulan kedua belas atau terakhir dalam penanggalan hijriyah. Zulhijah adalah salah satu dari empat bulan yang dimuliakan Allah, selain Zulqadah, Muharam, dan Rajab.
Di dalam bulan Zulhijah terdapat banyak keutamaan dan ada banyak amalan yang disunahkan pada bulan tersebut. Pada bulan Zulhijah ada tiga hari yang disebut sebagai hari tasyrik.
Melansir NU Online, hari tasyrik sebutan untuk tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Dalam Islam tiga hari ini termasuk waktu yang istimewa untuk makan, minum, dan zikir.
Dijelaskan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui tulisannya, bahwa hari tasyrik merujuk pada kata tasyriq yang berarti penghadapan ke arah timur (arah sinar matahari). Dengan mengutip pandangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ustadz Alhafiz mengatakan, terdapat banyak pendapat ulama terkait alasan dinamakannya hari tasyrik.
Sebagian ulama menyatakan bahwa tiga hari itu disebut hari tasyrik karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut dengan menjadikannya dendeng dan menghamparkan di bawah terik matahari.
”Lain pendapat mengatakan, hari tasyrik dinamai demikian karena hewan kurban tidak disembelih kecuali setelah matahari memancarkan sinarnya,” demikian keterangan Al-Asqalani dikutip Ustadz Alhafiz dalam tulisannya.
Masih dalam keterangan Al-Asqalani, ulama yang lain berpandangan bahwa disebut hari tasyrik karena saalat Iduladha dilaksanakan ketika matahari memancarkan cahaya. Sedangkan ulama yang berbeda mengatakan, tasyrik adalah takbir pada setiap selesai salat.
Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Nubaisyah Al-Hudzali diterangkan, hari tasyrik adalah hari makan dan minum. Di hari itu, Islam melarang melaksanakan ibadah puasa. Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya mengatakan larangan puasa pada hari tasyrik tersebut sebagaimana larangan puasa pada yaumus syak.
Perihal rentang waktu hari tasyrik, ulama juga berbeda pandangan, sebagian menyatakan tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah. Sebagian mengemukakan dua hari. Demikian ini sebagaimana dijelaskan Al-Asqalani dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari.
Murianews, Kudus – Zulhijah adalah bulan kedua belas atau terakhir dalam penanggalan hijriyah. Zulhijah adalah salah satu dari empat bulan yang dimuliakan Allah, selain Zulqadah, Muharam, dan Rajab.
Di dalam bulan Zulhijah terdapat banyak keutamaan dan ada banyak amalan yang disunahkan pada bulan tersebut. Pada bulan Zulhijah ada tiga hari yang disebut sebagai hari tasyrik.
Melansir NU Online, hari tasyrik sebutan untuk tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Dalam Islam tiga hari ini termasuk waktu yang istimewa untuk makan, minum, dan zikir.
Dijelaskan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui tulisannya, bahwa hari tasyrik merujuk pada kata tasyriq yang berarti penghadapan ke arah timur (arah sinar matahari). Dengan mengutip pandangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ustadz Alhafiz mengatakan, terdapat banyak pendapat ulama terkait alasan dinamakannya hari tasyrik.
Sebagian ulama menyatakan bahwa tiga hari itu disebut hari tasyrik karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut dengan menjadikannya dendeng dan menghamparkan di bawah terik matahari.
”Lain pendapat mengatakan, hari tasyrik dinamai demikian karena hewan kurban tidak disembelih kecuali setelah matahari memancarkan sinarnya,” demikian keterangan Al-Asqalani dikutip Ustadz Alhafiz dalam tulisannya.
Masih dalam keterangan Al-Asqalani, ulama yang lain berpandangan bahwa disebut hari tasyrik karena saalat Iduladha dilaksanakan ketika matahari memancarkan cahaya. Sedangkan ulama yang berbeda mengatakan, tasyrik adalah takbir pada setiap selesai salat.
Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Nubaisyah Al-Hudzali diterangkan, hari tasyrik adalah hari makan dan minum. Di hari itu, Islam melarang melaksanakan ibadah puasa. Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya mengatakan larangan puasa pada hari tasyrik tersebut sebagaimana larangan puasa pada yaumus syak.
Perihal rentang waktu hari tasyrik, ulama juga berbeda pandangan, sebagian menyatakan tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah. Sebagian mengemukakan dua hari. Demikian ini sebagaimana dijelaskan Al-Asqalani dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari.