
Murianews, Jakarta – Pelaksanaan kurban dalam agama Islam memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah waktu pemotongan hewan kurban.
Hewan kurban biasanya disembelih pada Hari Raya Iduladha atau pada tiga hari setelahnya yang dikenal dengan sebutan Hari Tasyrik.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum konsumsi daging kurban yang melewati Hari Tasyrik.
Melansir dari laman NU Online, dalam ajaran Islam, terdapat masa di mana Rasulullah saw melarang para sahabat untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Rasulullah meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari dan mendistribusikan kelebihannya kepada mereka yang membutuhkan, terutama dalam kondisi kritis di masyarakat.
Seiring waktu, kondisi pangan masyarakat semakin membaik. Karena itu, Rasulullah kemudian mencabut larangan penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari.
Beliau mempersilakan para sahabat untuk mengawetkan daging kurban melebihi Hari Tasyrik sekalipun.
Ulama fiqih juga memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Namun, mereka menganjurkan agar sepertiga daging kurban disimpan untuk konsumsi pribadi, sementara dua pertiga sisanya sebaiknya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.
Penjelasan ini tertuang dalam kitab As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj.
تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم
Artinya: ”Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, "Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu”.