Itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief usai berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah Arab Saudi saat memantau persiapan akhir layanan haji Jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Ia mengatakan, antrean haji menjadi sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, situasi itu justru digunakan oknum untuk melakukan tindak penipuan.
Hilam Latief menyebut banyak oknum yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa melalui platform media sosial hingga pesan berantai di WhatsApp Grup.
”Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ucap Hilman dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (22/4/2024).
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama atau Kemenag RI mengungkapkan panjangnya antrean haji memicu penipuan haji dengan berbagai modus. Salah satunya menawarkan pemberangkatan haji menggunakan visa non-haji.
Itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief usai berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah Arab Saudi saat memantau persiapan akhir layanan haji Jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Ia mengatakan, antrean haji menjadi sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, situasi itu justru digunakan oknum untuk melakukan tindak penipuan.
Hilam Latief menyebut banyak oknum yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa melalui platform media sosial hingga pesan berantai di WhatsApp Grup.
”Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ucap Hilman dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (22/4/2024).
Hilman pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
”Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji. Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” katanya.
Latief menjelaskan, visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam, Pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.