Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama atau Kemenag RI menegaskan, jemaah haji yang bisa menggunakan visa haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H atau 2024.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur atau tertipu dengan tawaran haji menggunakan visa selain visa haji.

Di mana, banyak kasus ditemukan jemaah haji yang menggunakan visa ummal atau pekerja, visa ziarah atau turis, dan bahkan ada yang menawarkan dengan menyebut visa petugas haji.

Hilam Latief menyebut banyak oknum yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa melalui platform media sosial hingga pesan berantai di WhatsApp Grup.

Penegasan itu diungkapkan Hilam usai berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah Arab Saudi saat memantau persiapan akhir layanan haji Jemaah Indonesia di Arab Saudi.

Komentar

Terpopuler