Kamis, 19 Juni 2025

BERPUASA dan bekerja atau mencari nafkah sama-sama masuk dalam ibadah. Namun, kedua ibadah itu tak jarang dipertentangkan.

Di kalangan masyarakat awam, menyelesaikan pekerjaan kerap menjadi alasan untuk tidak berpuasa. Padahal, sebenarnya ada batasan-batasan pekerjaan yang bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa.

Adapun batasannya yaitu pekerjaan berat yang membuat fisik seorang muslim tak kuat untuk berpuasa. Seperti bekerja di tambak, sopir bermuatan barang berat dan pekerjaan-pekerjaan yang menguras tenaga lainnya.

Pemakluman itu tidak bisa disamaratakan. Sebab, dengan alasan pekerjaan, tak jarang orang yang notabene masih berusia muda dan tenaganya masih cukup kuat, menjadikannya sebagai dalih untuk tidak berpuasa.

Hal ini bisa disimpulkan bahwa batas maklum untuk tidak berpuasa berbeda-beda setiap orang. Batasannya yakni seberapa kuat ia menahan lapar dan lelah di tengah pekerjaannya. 

Meskipun boleh tidak berpuasa karena bekerja berat, bukan berarti kita bebas dari kewajiban atas perintah Allah. Kita tetap wajib membayar fidyah kepada fakir miskin sebagai pengganti karena kita tidak berpuasa.

Namun jika, kita tetap bisa berpuasa bersamaan dengan pekerjaan yang berat, maka menurut Allah itu jauh lebih baik. Dari hal ini kita bisa memetik bahwa Allah sangat adil dalam memerintahkan hamba-Nya. 

Allah telah memberi alternatif bagi setiap muslim dalan menjalani puasa. Yakni boleh meninggalkan puasa demi bekerja atau mencari nafkah yang berakibat pekerjaannya terbengkalai. Atau boleh saja berpuasa dengan tetap melaksanakan pekerjaan beratnya. (*)

Komentar

Terpopuler